Soal Larangan Kantong Plastik, Bima Arya Andalkan Produk Tas Daur Ulang Ibu-Ibu PKK
Meski pelarangan penggunaan kantong plastik ini baru di toko dan ritel modern, sambung Bima, regulasi ini akan membuat Kota Bogor melangkah ke depan.
Penulis: Sachril Agustin Berutu | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Sachril Agustin Berutu
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor, Bima Arya sedang fokus menyiapkan pengganti alternatif dari kantong plastik.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang akan diberlakukan mulai 1 Desember 2018
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mendorong produksi tas daur ulang dari ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di tiap Kelurahan.
Dikatakannya, tas daur ulang ini akan menjadi pengganti kantong plastik.
"Selama ini kan ibu-ibu PKK dalam memasarkan tas daur ulangnya susah. Ini momentumnya," katanya, usai menghadiri Deklarasi Pemilu Bersih dan Berintegritas di Taman Ekspresi, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Minggu (25/11/2018).
Ia menambahkan, saat ini Pemkot Kota Bogor sedang fokus mensosialisasikan regulasi pelarangan kantong plastik.
Meski pelarangan penggunaan kantong plastik ini baru di toko dan ritel modern, sambung Bima, regulasi ini akan membuat Kota Bogor melangkah ke depan.
Namun, Bima sendiri tidak menjelaskan secara rinci mengenai tas daur ulang dari ibu PKK ini.
"Banyak yang khawatir tapi saya optimis karena banyak pihak yang mendukung juga. Sosialisasi akan terus dilakukan secara maksimal meski saat ini, pelarangan kantong plastik belum masuk ke wilayah tradisional," pungkas Bima.
Dijelaskan, per 1 Desember 2018, Pemkot Kota Bogor akan memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar modern dan pusat perbelanjaan Kota Bogor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/daur-ulang-plastik.jpg)