Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun, Ini Upayanya Demi Bebas dari Jerat Hukum Pembunuhan Mirna

Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nama Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan.

Dia merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.

Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi yang dia beli.

Pada Desember 2018 muncul kabar terbaru soal ditolaknya upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso kepada Mahmakah Agung (MA).

Dengan demikian, berbagai upaya hukum yang diajukan Jessica Kumala Wongso telah ditolak.

Jessica Kumala Wongso pun tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Berikut berbagai upaya yang telah diajukan Jessica Kumala Wongso agar terbebas dari jeratan hukum:

Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica Kumala Wongso terbukti membunuh Mirna.

Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Tak terima dengan vonis tersebut, Jessica kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso.

PK Ditolak Mahkamah Agung, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perubahan Perilaku Jessica Kumala Wongso

Kasasi

Setelah bandingnya ditolak, Jessica Kumala Wongso melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved