Bahas Kecurangan di Pemilu, Andi Arief : Jangan Terlalu Percaya dengan Mahfud MD
Andi Arief menyoroti penjelasan Mahfud MD sudal kecurangan yang terjadi di pemilu.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief menanggapi pernyataan Mahfud MD saat berbicara di Indonesia Lawyers Club (ILC).
Bahkan Andi Arief sampai menyebut untuk tidak terlalu percaya pada Mahfud MD
Andi Arief menyoroti penjelasan Mahfud MD sudal kecurangan yang terjadi di Pemilu.
Diketahui bersama Mahfud MD menjelaskan soal sistem kecurangan yang akan menimpa KPU saat Pemilu.
Mahfud MD juga mengingatkan pada KPU untuk siap menghadapi penyerangan yang terjadi pasca pemilihan suara.
"nanti yang akan dihadapi setelah pemilihan tidak akan sampai dua hari besoknya muncul isu curang, semua Pemilu itu dituduh curang oleh yang kalah," kata Mahfud MD di ILC.
Mahfud MD mengaku pernah menangani perkara demikian saat menjadi hakim.
Menurut Mahfud MD paslon yang kalah dalam pemilihan umum langsung menuduh pihak yang menang melakukan kecurangan.
"saya menjadi hakim ketika menghadapi kasus seperti itu, yang kalah langsung bilang curang. setelah diperiksa pengadilan kontestannya itu tidak curang, yang curang tuh di bawah, curang dibawah itu silang, sama-sama curang, yang satu curang di Kudus yang satu di Papua, yang satu dihukum yang satu masih diproses polisi," kata Mahfud MD.
Lantas, apakah dengan kecurangan demikian lalu Pemilu bisa dibatalkan ?
"tidak, Pemilu hasilnya batal manakala kecurangan itu signifikan," jawab Mahfud MD.
"kalau anda kalah 5 juta suara bisa membuktikan 1.500 suara maka anda tetap kalah itu pedomannya," tambah Mahfud MD.
• Bandingkan Pemilu Zaman Orba Dengan yang Sekarang, Mahfud MD: KPU Selalu Salah di Mata yang Kalah
Menurut Mahfud MD, bila berpikiri hak konstitusional bila satu suara curang akan membatalkan, maka Pemilu tidak akan pernah selesai.
Mahfud MD berujar bahwa kecurangan pada setiap Pemilu pasti ada, maka itu hukum kemudian mengaturnya.
"karena kalau berpikir hak konstitrusional 1 suara saja curang harus dibatalkan gak akan pernah ada Pemilu selesai. oleh sebab itu hukum mengatur, curang itu pasti ada tetapi harus signifikasi itulah yang akan dihadapi KPU, hadapi saja ini," kata Mahfud MD.