Mahfud MD Minta Andi Arief Protes Langsung ke SBY : UU Ini Dibuat Saat Partai Demokrat Berkuasa

Mahfud MD meminta Andi Arief protes langsung ke SBY dan Partai Demokrat soal aturan sengketa Pemilu

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com
Andi Arief dan Mahfud MD 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mahfud MD menanggapi pernyataan Andi Arief yang menyebut penjelasannya soal kecurangan yang akan dihadapi KPU di setiap Pemilu.

Mahfud MD lewat akun Twitternya mengatakan bahwa dalam sengkete Pemilu bisa membuktikan kecurangan namun Pemilu tetao tidak bisa dibatalkan.

Hal tersebut, menurut Mahfud MD tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2011.

Mahfud MD juga menyebut bahwa ketentuan tersebut dibuat saat Partai Demokrat masih berkuasa.

Dengan begitu, Mahfud MD mengatakan, bila Andi Arief menyalahkan soal pendapatnya maka bisa menuntut terhadap Partai Demokrat.

"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan.

Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa.

Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD).

Kok bilang berbahaya ke gue?" tulis akun Twitter Mahfud MD @mohmahfudmd.

Mahfud MD melanjutkan, yang menandatangi UU Nomor 8 tahun 2011 tersebut merupakan Susilo Bambang Yudhoyono saat SBY menjabat sebagai Presiden..

Dalam aturan tersebut, jelas Mahfud MD, Pemilu bisa dibatalkan apabila perhitungan suara bisa mengubaha perolehan suarang atau kemenangan.

Mahfud MD lantas meminta agar Andi Arief melayangkan protesnya pada SBY.

Bahas Kecurangan di Pemilu, Andi Arief : Jangan Terlalu Percaya dengan Mahfud MD

"Yg menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 adl Presiden SBY, disitu disebut bhw perhitungan hsl pemilu blh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yg diperkarakan bs mengubah urutan perokehan suara (kemenangan).

Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yg membuat dan menandatangani UU" tulis Mahfud MD.

Mahfud MD juga tak tertima ketika Andi Arief menyebut pernyataannya sebagai bahaya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved