Terjaring Razia, Pengemis di Pati Ternyata Punya Tanah dan Rumah, Total Kekayaannya Rp 1 M Lebih

Dalam razia yang dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB tersebut, petugas menyisir kawasan Simpang Lima Pati secara menyeluruh.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
istimewa
Legiman (52), pengemis yang terjaring razia PGOT Satpol PP Kabupaten Pati, mengaku memiliki kekayaan senilai lebih dari Rp 1 Milyar, Sabtu (12/1/2019) malam 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menemukan fakta mengejutkan saat melaksanakan razia Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Kawasan Simpang Lima Pati, Sabtu (12/1/2019) malam.

Salah satu pengemis yang diamankan diketahui memiliki kekayaan lebih dari Rp 1 Miliar.

Nilai kekayaan tersebut terdiri dari tabungan senilai Rp 900 juta, tanah dan bangunan rumah.

Dalam razia yang dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB tersebut, petugas menyisir kawasan Simpang Lima Pati secara menyeluruh.

Meski hujan deras mengguyur, Regu Kembangjoyo dan Regu Penjawi tetap melaksanakan tugasnya malam itu.

Operasi penertiban malam itu diikuti juga oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho.

Malam itu, via aplikasi Whatsapp, Udhi mengabarkan pada Tribunjateng.com,

"Malam ini kami hanya dapat satu orang PGOT di Simpang Lima," katanya.

Namun, tak lama kemudian, Udhi dan petugas Satpol PP lainnya menemukan fakta yang mereka nilai mengejutkan.

Pengemis yang diidentifikasi bernama Legiman (52) tersebut, setelah diinterogasi, ternyata memiliki kekayaan senilai lebih dari Rp 1 miliar.

"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," terang Udhi.

Pengemis yang diketahui beralamat di Perumahan Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati ini juga didapati mendapat perolehan yang cukup besar setiap kali mengemis.

"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695 ribu," tambah Udhi.

Udhi menjelaskan, perolehan Rp 695 ribu itu pun dinilai tak sebanyak biasanya oleh pengemis tersebut.

"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.

Mengenai hal ini, Udhi kemudian mengingatkan masyarakat untuk menaati Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018.

"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," tutupnya.

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengemis yang Terjaring di Pati Mengaku Memiliki Kekayaan Senilai Hampir Rp 1,5 Miliar)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved