Fakta Aris Idol Ditangkap Karena Narkoba, Penemuan 300 Butir Ekstasi Hingga Pasal yang Dikenakan
Artis Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal Aris 'Idol' ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Artis Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal Aris 'Idol' ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Aris idol ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Selasa (15/1/2019) malam.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung membenarkan penangkapan Aris Idol.
Siang ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan mengadakan konferensi pers terkait detil penangkapam Aris Idol.
"Iya (ditangkap). Nanti direlease," kata Reynold ketika dikonfirmasi TribunJakarta.com melalui pesan singkat, Rabu (15/1/2019).
Berikut fakta-fakta penangkapan Aris Idol, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Penemuan 300 Ekstasi
Penangkapan Aris, jebolan Indonesian Idol, pada Selasa (15/1/2019) malam, berawal dari penemuan 300 butir ekstasi oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, 300 butir ekstasi itu didapatkan dari seorang tersangka berinisial YW di Tangerang, Selasa (8/1/2019).

"YW dan kawan-kawan kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 2 gram bruto," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, polisi mendapati Aris dan empat tersangka lainnya sedang berpesta narkoba.
"Sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman 'Red Label'," ujar Argo.
• Kronologi Penangkapan Aris Idol Terkait Narkoba, Sudah Sepekan Polisi Mengintai
• Polisi Benarkan Penyanyi JR yang Ditangkap karena Narkoba bersama 4 Rekannya adalah Aris Idol
2. Ditangkap di Apartemen
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Aris Idol ditangkap saat pesta sabu di sebuah apartemen.
"Pada saat para tersangka mengkonsumsi sabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Kuningan tersebut," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).