Kasus Ahmad Dhani

Baru Satu Malam Tidur di Dalam Tahanan, Kepala Rutan Cipinang Ungkap Kondisi Ahmad Dhani

Tadi malam, hari pertama Ahmad Dhani tidur bersama sejumlah tahanan lainnya di dalam Rutan Cipinang setelah menerima vonis hakim.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kompas.com/Dokumentasi Staf Rutan Cipinang
Ahmad Dhani diperiksa saat mengurus adminitrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur (Dokumentasi Staf Rutan Cipinang) 

Hal ini dilakukan setelah melihat berkas penahanan Ahmad Dhani.

"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," ungkap Oga saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).

Pasca Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mulan Jameela Unggah Doa Minta Pertolongan

Ditanya Band Rock Favorit Saat di Ini Talkshow, Begini Reaksi Jokowi Saat Andre Sebut Band Stinky

Oga mengungkapan Ahmad Dhani membawa sejumlah barang pribadi diantaranya pakaian dan alat mandi. Dirinya diantar oleh anak, istri dan pengacaranya.

Sementara itu, rumah musisi, Ahmad Dhani yang dihuni oleh anak dan istrinya tampak sepi.

Rumah Musisi Ahmad Dhani sepi penghuni setelah resmi ditahan di LP Cipinang, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).
Rumah Musisi Ahmad Dhani sepi penghuni setelah resmi ditahan di LP Cipinang, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019). (TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Firmansyah)

Pantauan Tribunnews, beberapa kali penjaga rumah dengan cat serba hitam ini terlihat keluar.

Saat ditanya mengenai kegiatan orang rumah setelah pimpinan Republik Cinta Management ini ditahan, sang penjaga rumah yang tidak ingin disebutkan identitasnya ini menyebut jika rumah saat ini tidak ada penghuni.

"Keluar semua mas ga ada orang sama sekali," ujar salah satu penjaga rumah Ahmad Dhani, Selasa (29/1/2019).

Di sekitar rumah yang terletak di kawasan Jalan Pinang Emas, Pondok Indah, Jakarta Selatanini terlihat beberapa kendaraan bermotor terparkir didepan rumah Ahmad Dhani.

Ujaran Kebencian

Sebelumnya, Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.

Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan lantaran Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat.

Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

"Hakim memberikan keputusan bahwa Mas Dhani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwahkan oleh Jaksa dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan akan dilakukan penahanan," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

 Baru Satu Malam Tidur di Dalam Tahanan, Kepala Rutan Cipinang Ungkap Kondisi Ahmad Dhani

 Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacaranya Kecewa

Ia menilai bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kliennya adalah putusan balas dendam.

"Menurut kami ini merupakan putusan balas dendam, ini merupakan Dejavu terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama," kata Hendarsam.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved