Soal Vonis dan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Komentar Gerindra

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami calegnya, Ahmad Dhani.

Namun, dia menilai eksekusi proses hukum dalam kasus Dhani sangat cepat. Menurut dia, kasus yang menjerat pihak oposisi selalu cepat ditangani.

"Apakah adil dalam prosesnya? Mulai dalam proses penetapan tersangka, proses di pengadilan, dan kecepatan eksekusinya. Semua begitu cepat," ujar Sodik ketika dihubungi, Selasa (29/1/2019).

"Berbeda dengan kasus serupa yang dilakukan oleh non-oposisi," tambah dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga berkomentar melalui akun Twitter-nya @fadlizon.

Ahmad Dhani Resmi Ditahan, Begini Pesan Ari Lasso Untuk Sang Sahabat

Menurut dia, penahanan Ahmad Dhani merupakan bentuk rezim yang otoriter.

"Vonis dan ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani," tulis Fadli.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.

Ahmad Dhani Akan Banding Kukuh Tak Bersalah, Mulan Jameela Pasrah, Dul Jaelani: Jangan Jadi Lembek !

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komentar Gerindra soal Vonis dan Penahanan Ahmad Dhani",
Penulis : Jessi Carina
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved