Kasus Ahmad Dhani
Eksepsinya Ditolak Jaksa, Ahmad Dhani Titip Surat Untuk Mama: Jangan Sedih, Jangan Menangis
Ahmad Dhani Titip Surat Untuk Mama ketika selesai menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya agar mama-nya tidak sedih.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.
Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.
“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.
Disisi lain, rupanya ayah Dul Jaelani sudah menyiapkan surat untuk dikirim untuk sang mama dirumah.
• Fadli Zon Enggan Minta Maaf Soal Puisinya, Mahfud MD: Pantas Tidak Dipilih Sebagai Wakil Rakyat?

Surat tersebut ditulis Ahmad Dhani pada Selasa kemarin tertanggal 13 Februari 2019.
Surat Untuk Mama...
Dari Anakmu tercinta
Ma, Penjara bagi mereka yang tidka bersalah....
adalah STIK...
Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran....
Alhamdulillah aku sekarang jadi orang yang lebih sabar
Mama jangan Sedih
Mama jangan Menangis,
Keluar dari Penjara laknat ini, Insya Allah Aku menjadi orang yang Lebih sabar...
Ahmad Dhani
Hotel medaeng 13 Feb 2019
Selanjutnya bisa dilihat dibawah nanti...
• 18 Tahun Tak Bisa Bertemu Vanessa Angel, Tante Bongkar Sikap Doddy Sudrajat kepada Mertua & Ponakan
• Puisi Fadli Zon Dibandingkan dengan Goenawan Mohamad : Bagai Bumi dan Langit
Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian beberapa waktu lalu, m kalau aktivitas kliennya selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia melakukan olahraga sama teman-teman tahanan yang lain.
Bahkan, Dhani sudah mulai menulis selama berada di Rutan Medaeng. Banyak tulisan yang digoreskan oleh Dhani pada lembaran kertas di dalam sel.
"Dia suka nulis. Tulisannya suka dititipkan ke pengacara. Banyak hal yang Mas Dhani tulis," kata Aldwin.
Kini surat itu dibawa kerabatnya yang telah mengikuti persidangan di Pengdailan Negeri (PN) Surabaya.