Calon Mertua Curiga, Penyamaran Pemuda di Bogor sebagai Anggota TNI Terbongkar
Kapenrem 061/Sk Mayor Inf Ermansyah mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan dan diserahkan ke Mapolsek Bogor Timur.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nuroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - TNI gadungan diamankan Staf Intel Yonif 315/Grd dan Tim Intel Korem 061/SK
Kapenrem 061/Sk Mayor Inf Ermansyah mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan dan diserahkan ke Mapolsek Bogor Timur.
Mayor Inf Ermansyah menjelaskan bahwa pria yang diketahu berinisial NK itu mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Dua Inf yang berdinas di Yonif 315/Grd.
Atas informasi dari warga, anggota TNI pun berhasil menangkap TNI gadungan.
"kronologinya berawal dari kisah asmara antara E yang berhubungan dekat dengan oknun TNI gadungan NK, berprofesi sebagai guru TK itu, memiliki orang tua yang bekerja sebagai staf pegawai di Kebun Raya Bogor, orang tua E, memiliki kecurigaan terhadap NK," katanya Jumat (15/2/2019) dari keterangan yang diterma TribunnewsBogor.com.
Atas kecurigaannya itu, sang orang tua menceritakan hal tersebut kepada salah seorang anggota Yonif 315/Grd, Korem 061/Sk yang bertugas jaga di Kebun Raya Bogor (KRB).
Dari informasi tersebut, dilakukanlah penyelidikan oleh Staf Intel Yonif 315/Grd bersama Tim Intel Korem 061/SK. Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada Rabu 13 Februari 2019 pukul 13.00 WIB di Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, NK yang mengaku sebagai anggota TNI dibawa ke satuan Yonif 315/Grd beserta barang bukti yang biasa digunakan pelaku yakni satu stel seragam PDL Loreng TNI, senjata api mainan jenis pistol, sepatu PDL, Baret Hijau TNI AD dan data pribadi Novian.
Selain itu, tim juga berhasil mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi diantaranya, E (19) pacar pelaku, Ketua RW Katulampa, Serma Wardana, dan Babinsa Katulampa Ramil Bogor Timur, Serma Agus.
"Pelaku telah kami serahkan ke Mapolsek Bogor Timur untuk mendapatkan penyelidikan lebih lanjut, dari unit Reskrim Polsek Bogor Timur juga telah memanggil para saksi guna mengumpulkan keterangan," kata Kepenrem.
Ia melanjutkan, dari keterangan para saksi tidak ditemukan tindakan pidana yang dilakukan oleh NK sehingga dibuat beberapa langkah-langkah penyelesaian yakni pelaku membuat surat pernyataan dan permohonan maaf kepada pihak TNI khususnya satuan Yonif 315/Grd, Korem 061/Sk.
"Terhadap pelaku juga dilakukan penahanan selama 1x24 jam di Mapolsek Bogor Timur, yang bersangkutan akan mendapatkan pembinaan dari pihak keluarga dan wajib lapor setiap hari Senin-Kamis ke Mapolsek Bogor Timur guna memonitor perkembangan pelaku," ungkapnya.