Pilpres 2019
Tanggapi Isu Ahok Gantikan Maruf Amin, Mahfud MD Sebut Permainan Politik yang Hoaks
Ada isu dan berita yang menyebarkan Ahok bisa menggantikan Maruf Amin sebelum pilpres, ini tanggapan Mahfud MD
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Isu soal cawapres nomor urut 01, Maruf Amin akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebar di media sosial dan diangkat menjadi berita utama media massa.
Koran Indopos memberitakan isu Ahok akan gantikan Maruf Amin itu menjadi polemik, hingga berujung pelaporan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin ke Dewan Pers.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun memberikan pandangannya.
Dalam tayangan Kompas Petang yang tayang Sabtu (16/2/2019), Mahfud MD menjelaskan kalau Ahok tak mungkin bisa menggantikan Maruf Amin sebagai cawapres.
Disamping itu, pemahaman yang menyebar di masyarakat atas tersebarnya isu tersebut adalah Ahok memang benar-benar bisa menggantikan Maruf Amin sebelum Pilpres 2019.
Atau, kedua masyarakat beranggapan Ahok bisa menggantikan Maruf amin setelah terpilih menjadi wakil presiden.

"Jadi Maruf amin akan diganti, hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesuad dipilih. Nah dua-duanya itu tidak mungkin secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks," kata Mahfud MD.
Lanjutnya, ada dua syarat untuk menggantikan wakil presiden menurut undang-undang.
Yang pertama, punya catatan kepolisian yang baik.
• Ahok Dikabarkan Akan Nikahi Puput Hari Ini, Sang Adik: Lebih Baik Sendiri daripada Salah Menikah
• Alasan Jusuf Kalla Tak Setuju Ahok Gabung Tim Sukses Jokowi-Maruf Amin
Kemudian, calon wakil presiden tidak pernah dihukum karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih.
"Di sini tidak mungkin Pak Ahok menggantikan. Yang kedua, ini pemilihan 59 hari lagi, di undang-undang seumpama cawapres berhalangan tetap itu tidak bisa lagi diganti. Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu," terang Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud MD kembali menjelaskan, bila seandainya Jokowi dan Maruf Amin terpilih, Ahok tidak bisa serta merta langsung mengganti.

"Kalau sesudah Pilpres ada UU MD3, yang menyatakan kalau wakil presiden berhalangan tetepa itu harus diganti lewat MPR, tapi syaratanya sama, tak boleh orang yang pernah dijatuhkan pidana 5 tahun atau lebih. Pasti tidak bisa Ahok penggantinya," ungkapnya.
Mahfud MD menambahkan, secara hukum, bila ada capres cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, ada ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 50 miliar, sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp 100 miliar dan hukuman penjara 6 tahun.
Mahfud MD beranggapan isu tersebut dibuat untuk mengurangi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.