Sederet Nama Orang yang Dihubungi Ratna Sarumpaet Saat Sebarkan Hoaks
Pada 28 September 2018 pukul 23.00 WIB, Ratna Sarumpaet juga menghubungi Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) kemarin.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang itu, Jaksa Rahimah dan Pajaman secara bergantian membacakan surat dakwaan yang berisi fakta-fakta yang ditemukan penyidik terkait kasus tersebut.
Surat dakwaan itu menyebutkan bahwa Ratna Sarumpaet menghubungi dan bertemu sejumlah orang untuk menceritakan kasus dirinya telah dianiya orang.
Ratna belakangan mengakui, penganiyaan itu sesungguhnya tidak pernah terjadi.
Rocky Gerung
Jaksa dalam dakwaan menyebutkan, Ratna Sarumpaet mengirimkan foto wajahnya yang lebam, yang katanya karena dianiya, kepada pengamat politik Rocky Gerung hingga lima kali melalui pesan aplikasi Whatsapp (WA).
Pada 25 September 2018, Ratna mengirimkan foto wajahnya yang lebam dengan dua pesan berbeda berisi, "21 September 2018 jam 18.50 WIB, area Bandara Bandung" dan "Not For Public".
Setelah itu masih ada tiga pesan lainnya. Pesan terakhir dikirim pada 29 September 2018.
"Dengan memberikan pesan, 'Mungkin aku tidak harus ngotot membantu memperbaiki bangsa yang sudah terlanjur rusak ini. It's painful'," kata Jaksa Pajaman saat membacakan salah pesan Ratna.
• Hadiri Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Tanpa Ditemani Sang Suami
• Kompak dengan Syahrini, Reino Barack Pamer Suasana Tempat Akad Nikah, Adik Ipar Beri Respon Begini
Said Iqbal
Pada 28 September 2018 pukul 23.00 WIB, Ratna Sarumpaet juga menghubungi Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Ratna hubungi Said untuk memberi tahu kronologi dirinya dianiaya di kawasan sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
"Pada 28 September 2018, terdakwa meminta atau menyuruh saksi Saharudin untuk menelepon saksi Said Iqbal. Setelah terhubung, terdakwa sambil menangis menyampaikan kepada saksi Said Iqbal bahwa terdakwa dianiaya," kata Pajaman.
Dalam percakapannya, Ratna Sarumpaet meminta Said Iqbal untuk datang ke rumahnya.