OTT KPK
Romahurmuziy Diduga Terima Suap Hingga Ratusan Juta Rupiah, Menteri Agama Bakal Diperiksa KPK?
Penangkapan Romahurmuziy oleh KPK menyeret sejumlah nama pejabat hingga Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Romahurmuziy Diduga Terima Suap Hingga Ratusan Juta, Menteri Agama Bakal Diperiksa KPK?
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus operasi tangkap tangan ( OTT ) yang dilakukan KPK kepada Ketum PPP, M Romahurmuziy hingga saat ini masih terus bergulir.
Penangkapan Ketum PPP, M Romahurmuziy oleh KPK sempat mengejutkan sejumlah pihak.
Anggota DPR dari fraksi PPP, Romahurmuziy diamankan di wilayah Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (14/3/2019) lalu.
Romahurmuziy diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan dilingkungan Kementria Agama.
Saat ini, lelaki yang akrab disapa Rommy itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Penangkapan Romahurmuziy oleh KPK menyeret sejumlah nama pejabat hingga Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
• Romahurmuziy Jadi Tersangka, DPW PPP Jabar Minta Maaf

Bahkan, ruangan Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan ikut disegel oleh KPK.
Senin (18/3/2019) siang tadi KPK pun melakukan penggeledahan dan pemeriksaan ke ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Apakah Menteri Agama akan diperiksa KPK?
melansir Tribunnews.com, KPK sudah mengisyaratkan bakal memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang kini menjerat Romahurmuziy.
• Ketum Golkar Airlangga Hartarto Menyatakan Kasus Romahurmuziy Tak Pengaruhi Elektabilitas Jokowi
• Debat Cawapres, Sandiaga Uno: Kita Pastikan Ujian Nasional Dihentikan
Rommy sapaan akrab Romahurmuziy diduga menerima suap hingga ratusan juta rupiah dalam jual beli jabata di Kementerian Agama.
Romy diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.