Prabowo Digugat Rp 1,5 M Soal Selang Cuci Darah, Ini Deretan Faktanya
Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto diminta membayar ganti rugi terkait pernyatannya soal selang cuci darah di RSCM.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Prabowo Digugat Rp 1,5 M Soal Selang Cuci Darah, Ini Deretan Faktanya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto digugat sebesar Rp 1,5 Miliar terkait kasus selang cuci darah.
Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto diminta membayar ganti rugi terkait pernyatannya soal selang cuci darah di RSCM.
Saat ini, sidang gugatan perdata class action soal selang cuci darah yang menyeret nama Prabowo Subianto itu sudah masuk ke meja hijau.
Perkara tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TribunnewsBogor.com merangkum sejumlah fakta menarik yang dilansir dari Tribunnews.com terkait gugatan Rp 1,5 miliar kepada Prabowo Subianto.
Berikut ini deretan faktanya:
1. Perkara sudah Legal Standing
Hakim anggota majelis hakim yang memeriksa perkara sidang gugatan perdata class action terkait pernyataan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal selang cuci darah RSCM, H Kartim Haeruddin, menyatakan legal standing atau pijakan hukum seluruh pihak tergugat telah lengkap.
Hal itu disampaikan Kartim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).
"Sidangnya ini kan legal standingnya sudah, majelis beranggapan sudah cukup kedua-duanya, legal standing-nya sudah sah. Selanjutnya, saudara mengajukan tanggapan terhadap persyaratan-persyaratan gugatan class action misalnya dia yang mewakili siapa, yang diwakili siapa, persyaratannya bagaimana," kata Kartim.
Kuasa hukum pihak tergugat juga diberi kesempatan untuk mempelajari gugatan pihak penggugat di ruang mediasi sidang sebagai bahan tanggapan.
"Kuasa hukum pihak tergugat nanti bisa mempelajari gugatan untuk bahan tanggapan di ruang mediasi bersama Panitera Pengganti. Boleh dipelajari, tapi tidak boleh disalin, tidak boleh difoto. Tapi kalau pihak penggugat izinkan, hakim akan izinkan," kata Kartim saat sidang.
2. Agenda sidang masih berlanjut

Sidang perdata dengan pihak tergugat satu adalah Prabowo Subianto, tergugat dua adalah DPP Partai Gerindra, dan tergugat tiga adalah Badan Pemenangan Nasional masih akan berlanjut.