Doktor yang Membunuh Pegawai Kampus Mengaku Korban Terlalu Campuri Urusan Pribadinya
Hal tersebut terungkap dari kronologi pembunuhan versi kepolisian yang dilakukan saat rilis kasus seusai penangkapan Wahyu Jayadi, Minggu (24/3/2019).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berdasarkan rilis kasus yang dilakukan oleh kepolisian, terungkap alasan Wahyu Jayadi (44) pergi berdua bersama Siti Zulaeha Djafar (40) sebelum aksi pembunuhan dilakukan oleh Wahyu, Kamis (21/3/2019).
Diketahui sebelumnya, Wahyu Jayadi adalah seorang dosen bergelar doktor yang mengajar di Universitas Negeri Makassar (UNM) sementara korban Siti Zulaeha Djafar adalah karyawati di kampus tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari TribunTimur.com, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menjelaskan alasan korban pergi bersama dengan pelaku.
Hal tersebut terungkap dari kronologi pembunuhan versi kepolisian yang dilakukan saat rilis kasus seusai penangkapan Wahyu Jayadi, Minggu (24/3/2019).
Dijelaskan oleh Shinto, korban ternyata mengajak pelaku untuk pergi berdua.
Korban diketahui menelepon pelaku sekitar pukul 17.00 Wita Kamis (21/3/2019) untuk berjanjian di parkiran Telkom Jalan AP Pettarani.
Bukan untuk berkencan sesuai yang banyak diberitakan, ternyata korban mengajak pelaku bertemu lantaran ingin berbagi cerita.
Korban diketahui sedang mempunyai sebuah masalah dan hendak menceritakannya pada pelaku.
• Hadir di Acara yang Sama, Ini Beda Kesibukan Nagita Slavina dan Ayu Ting Ting, Gigi Diserbu Fans !
• Ditanya Mantan Baim Wong Paling Diingat, Mertua Paula Verhoeven : Semua Suka, Kecuali yang Satu Tuh
Saat itulah, Wahyu menyetujui pertemuan tersebut sepulang dirinya dari kampus.
Awalnya Wahyu mengendarai mobil miliknya Suzuki Escudo 4 WD off road sementara korban mengendarai Daihatsu Terios Biru DD 1472 AM.
Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku dan korban kemudian bertemu dengan menggunakan kendaraan masing-masing menuju ke Kompleks Ruko Perum Permata Sari di jalan Sultan Alauddin Makassar.
Setelahnya, pelaku memarkirkan mobil miliknya di sebuah warung kopi.
Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik korban.
Bukan membonceng, pelaku mengendarai mobil milik korban sementara korban duduk di bangku penumpang yang ada di sebelah korban.
Tanpa mempunyai tujuan khusus, korban dan pelaku berjalan ke arah Gowa.
