Alasan Kementrian Perhubungan Berlakukan Tarif Baru Ojek Online Per 1 Mei 2019

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi ingin masyarakat menghitung tarif yang ditetapkan terlebih dahulu.

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
driver ojek online mulai meninggalkan Terminal Laladon 

TRIUBUNNEWSBOGOR.COM -- Tarif ojek online yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan akan mulai berlaku 1 Mei 2019.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi ingin masyarakat menghitung tarif yang ditetapkan terlebih dahulu.

 

"Penetapan berlaku mulai 1 Mei 2019. Karena mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan tarif terlebih dahulu. Biar masyarakat menghitung pengeluaran mereka sendiri," tutur Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

 

Hal ini juga memberi waktu kepada aplikator atau penyedia layanan untuk menyesuaikan tarif ke aplikasi mereka.

"Kedua dari aplikator, mereka akan menyesuaikan algoritmanya lagi agar di aplikasi mereka sesuai," terang Budi.

Penulis : Lita Febriani

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved