Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pasangan Sejoli Ini Kelabakan saat Dipergoki Satpol PP Ketika Asik Beradegan Mesum di Alun-alun

Satpol PP memergoki mereka sedang beradegan syur di salah satu wahana bangunan yang ada di Alun-alun Lamongan.

Editor: Damanhuri
surya.co.id/istimewa
HO dan IA saat dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan di Kantor Satpol PP Lamongan Jalan Basuki Rahmad, Senin (25/03/2019) dini hari. Sedang Enak-enaknya Beradegan Syur di Alun-alun Lamongan, Sejoli Terkejut Satpol PP Memergokiny 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pasangan sejoli HO (29) dan IA (29) kelabakan atau dibuat terkejut ketika sedang enak-enaknya beradegan syur (oral ) di Alun-alun Lamongan, ternyata dipergoki Satpol PP Lamongan.

Kejadian itu berlangsung pada Senin (25/3/2019) pukul 02.00 WIB. Karena perbuatan mereka, sejoli itu pun digelandang ke kantor Satpol PP untuk mendapat binaan. 

HO merupakan pemuda asal Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Lamongan dan IA (29) wanita asal Desa Nggondang.   

Satpol PP memergoki mereka sedang beradegan syur di salah satu wahana bangunan yang ada di Alun-alun Lamongan.

Sontak, kehadiran Satpol PP secara tiba-tiba itu membuat mereka kaget. Bagaimana tidak, saat sedang beradegan tak senonoh itu, beberapa Satpol PP mendatanginya.

Sebenarnya, Satpol PP sudah mencurigai keberadaan sejoli ini lantaran pada dini hari masih berada di Alun-alun. Satpol PP sempat menegur keduanya.

Bukannya pulang, HO dan IA malah mencari tempat yang dinilai aman untuk melakukan adegan syur tersebut. 

HO dan IA tidak menduga kalau tengah malam ada petugas patroli.

Saat melakukan percintaan terlarang ( oral seks) ternyata diketahui anggota Satpol PP dan langsung mengamankan keduanya.

"Ya jelalatan," kata petugas Satpol PP.

Apalagi saat diamankan posisi keduanya sedang berbuat percintaan terlarang hingga lupa sedang berada di tempat umum.

Saat itu juga keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP.

Setelah di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Apa yang dilakukan keduanya itu jelas melanggar Perda nomor 4 Tahun 2007," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Bambang Yustiono, Senin (25/03/2019).

Perilaku keduanya dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Usai membuat pernyataan, keduanya dilepas dan diperbolehkan pulang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lagi Asik Beradegan Syur di Alun-alun Lamongan, Sejoli Ini Kaget Didatangi Satpol PP

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved