Penegakan Perda Miras di Kota Bogor Lemah - Disperindag Biarkan Peredaran Minol Dekat GOR Pajajaran

Kondisi itu dikarenakan perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol dikeluarkan langsung oleh Kementerian Perdagangan.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Batam/Istimewa
Ilustrasi Miras 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tumpang tindih penegakan aturan penjualan dan peredaran minuman keras di Kota Bogor masih saja terjadi.

Pasalnya perda keteriban umum di Kota Bogor dan Peraturan Wali Kota Bogor tentang peredaran minuman keras nyatanya hanya bisa melakukan pengawasan tanpa bisa melakukan penindakan.

Kondisi itu dikarenakan perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol dikeluarkan langsung oleh Kementerian Perdagangan.

Satu diantaranya adalah sebuah kafe di Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal, Kota Bogor, yang lokasinya berseberangan dengan sarana olahraga GOR Pajajaran dan sarana kolam renang Mila Kencana.

Disperindag Kota Bogor menyebutkan bahwa kafe tersebut sudah memiliki izin dari kementerian, untuk itu pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan meskipun berdiri di sebrang gelanggang olahraga.

"Sudah ada ijin dari pusat (kementerian perdagangan) pak," kata Kabid Tertib Niaga Mangahit Sinaga beberapa waktu lalu.

Melihat itu pemerintah daerah pun tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa melakukan pengawasan.

"Dari kemendag (izinnya), selanjutnya pengawasan dan komitmen pengusaha," katanya.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Bogor Hery Karnadi saat dikonfirmasi keberadaan kichen and bar yang baru dibuka sejak beberapa bulan terakhir mengakui belum mengetahui adanya cafe tersebut.

"Oh ada ya, iya iya nanti kita lihat cafenya, apa namanya, nanti kita cek, nanti kita beri peringatan mirasnya bisa di razia di sita kalau tidak ada izinnya berarti mirasnya ilegal tidak ada izinnya, nanti kita cek lokasi, kita cek izin minolnya seperti apa ya," katanya Selasa (26/3/2019) usai peringayan Hut Satpol PP di Lapangan Sempur.

Ditempat yang sama Kepala Bidang Gak Perda Kabid Gak Perda pada Pol PP Kota Bogor Danny Suhendar mengatakan akan segera mengutus anggotanya dan penyidik untuk mengklarifikasi perizinan minuman beralkohol.

"Kita, anggota saya turunkan untuk cek ke lokasi ke tempat itu terus kita cek prizinannya kalau tidak ada izin silahkan diurus sesuai peruntukannya, nanti kita lihat lagi perdanya lagi, saya sudah ngobrol dengan penyidik gitu saja, sedang kita dalami, kalau tidak ada izin kita minta untuk urus izin yang penting yang bersangkutan komperatif dan mengikuti aturan perda itu saja," ujarnya.

Namun meski demikian jika nantinya cafe tersebut sudah memiliki izin dari kementerian perdagangan Petugas Satpol PP pun hanya bisa melakukan pengawasan.

Meski pun dalam Bab II Perda Ketertiban Umum Kota Bogor Pasal III Huruf A tertib minuman beralkohol telah mengatur lokasi penjualan minuman beralkohol yang tidak boleh dekat dengan sarana ibadah pendidikan gelanggang pemuda dan tempat keramaian ataupun tempat umum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved