Breaking News

Brunei Darussalam Dikabarkan Bakal Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati Pelaku LGBT

Sekarang pemerintah Brunei Darussalam berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk dan rajam sampai mati

Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Stiker tanda Lesby Gas Besex and Transgender (LGBT) tersebar di setiap tiang di pendestrian Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Brunei Darussalam akan menerapkan hukum baru yang mulai diberlakukan pekan depan.

Hukuman baru ini memungkinkan dijatuhi hukuman cambuk dan bahkan dirajam sampai mati untuk seseorang yang terlibat hubungan seksual sesama jenis alias LGBT.

Kelompok hak asasi manusia telah mendesak Brunei Darussalam untuk tidak menerapkan hukuman tersebut.

Perilaku homoseksual dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dihukum penjara sampai 10 tahun di negara kecil di Pulau Kalimantan tersebut.

Namun, hukuman rajam akan menjadikan Brunei Darussalam negara pertama di Asia yang menerapkan Hukuman Mati bagi homoseksual.

Brunei menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan Hukum Syariah pada 2014 di mana diterapkan hukuman terhadap mereka yang hamil di luar nikah atau magkir shalat Jumat.

Hukum baru itu harus melewati tiga tahapan.

Namun Brunei Darussalam belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional di 2014 termasuk pemboikotan terhadap Hotel Beverly Hills di Amerika Serikat yang dimiliki keluarga kerajaan Brunei.

Bukan Gara-gara Galau Ingat Mantan, Ini Alasan Luna Maya Luapkan Emosi saat Nyanyi Lagu Nike Ardilla

Video Tim Jaguar Temukan Jailangkung di Rumah Kosong, Banyak Kertas Ujian Nasional & Foto Wanita

Sekarang pemerintah Brunei Darussalam berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk dan rajam sampai mati bagi warga yang dinyatakan bersaalah melakukan hubungan seksuial sesama jenis, perzinahan, tindakan sodomi, dan pemerkosaan.

Hukum baru ini menurut rencana akan mulai diberlakukan pada 3 April mendatang.

Hal ini dikatakan Matthew Woolfe, pendiri kelompok HAM The Brunei Project.

"Kami berusaha menekan pemerintah Brunei, dan menyadari bahwa sekarang waktunya sudah amat terbatas sampai hukum tersebut diberlakukan," kata Woolfe yang berkantor di Australia, seraya menambahkan agar pemerintah negara lain turut menekan Brunei Darussalam.

"Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang sudah menyebut tanggal penerapan, dan dengan cepat akan memberlakukannya," kata Woolfe.

Woolfe mengatakan, sejauh ini belum ada pengumuman terbuka mengenai perubahan hukum pidana di negeri itu kecuali pernyataan yang dimuat di situs Kejaksaan Agung Brunei Darussalam akhir Desember lalu.

Pernyataan itu pun baru diketahui publik pekan ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved