Tanggapi Keluhkan Sel Tahanan dari Ratna Sarumpaet, Polisi: Kalau Enggak Suka Jangan Masuk Penjara

Terdakwa kasus berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet mengeluhkan ruang tahanannya tidak layak.

Editor: Damanhuri
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet bersama penyidik Polda Metro Jaya saat akan melimpahkan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Jaksel setelah berkas kasus kebohongan Ratna dinyatakan lengkap (P21). (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet mengeluhkan ruang tahanannya tidak layak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan Ratna Sarumpaet ditahan di sel yang layak.

"Ruang sel Ratna Sarumpaet sudah layak ya," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2019).

Ratna Sarumpaet sebelumnya menyebut ruang tahanannya tidak memiliki ventilasi.

"Enggak ada ventilasi, karena nanti kalau dimasukin lilin sama orang lain gimana?" jelas Argo Yuwono.

Meski begitu, Argo Yuwono memastikan pihaknya membuat sel tahanan sudah sesuai prosedur.

Dengar Kesaksian Nanik S Deyang, Ratna Sarumpaet Menangis di Ruang Sidang

Argo Yuwono menyebut Ratna Sarumpaet diberikan fasilitas khusus dalam tahanan, agar nyaman dan betah.

"Bu Ratna kita kasih lima orang dalam tahanan, jadi sudah longgar. Seharusnya dia ber-14. Ruang sel lainnya ada 14 dan 13 orang," paparnya.

"Lalu, kipas anginnya ada tiga, lampu terang. Bu Ratna bisa beraktivitas, bisa membaca dalam sel," jelas Argo Yuwono.

"Kalau enggak suka jangan masuk penjara," tegas Argo Yuwono.

Jatah Kursi Menteri untuk Demokrat Belum Jelas Jika Prabowo Menang Pilpres, PAN dan PKS Sudah Aman?

Argo Yuwono juga memastikan seluruh tahanan tidak tidur di ubin. Setiap tahanan tidur menggunakan alas.

"Bukan tidur di lantai, tidak. Ada kayu tinggi, lalu dilapisi tikar dan dikasih kasur," beber Argo Yuwono.

Ratna Sarumpaet terancam hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

"Hukuman Ratna Sarumpaet 15 tahun penjara," ucap Argo Yuwono.

Ratna Sarumpaet didakwa melanggar pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved