Gadis Ini Tiba-Tiba Kejang Usai Diantar Pacar ke Rumah, Ternyata Usai Dicekoki Narkoba dan Diperkosa

Ternyata tak hanya menjadi korban pemerkosaan, korban juga dipaksa untuk mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang gadis di Payakumbuh, Sumatera Barat, DJ (17) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh teman prianya, AD (17) di sebuah rumah kosong yang terletak di kawasan Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap ketika korban yang tengah berada di kediamannya kemudian kejang-kejang dan tak sadarkan diri layaknya seorang yang sedang kerasukan.

Keterangan terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Sabtu (6/4/2019).

“Tiba-tiba, sewaktu korban diantar pulang ke rumahnya, korban mengalami kejang dan mengigau seperti orang kerasukan,” sebut AKBP Bayuaji, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Padang, Minggu (7/4/2019).

Pihak keluarga kemudian segera membawanya ke rumah sakit setempat.

Ketika di rumah sakit, barulah korban menceritakan kejadian yang sebelumnya ia alami.

Ternyata tak hanya menjadi korban pemerkosaan, korban juga dipaksa untuk mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

2 Kali Wanita Keterbelakangan Mental Diperkosa Tetangga Hingga Hamil, Anaknya Ada yang Meninggal

Calon Pendeta Diduga Dibunuh dan Diperkosa Saat Haid, Pelaku Habisi Korban Karena Wajahnya Terlihat

Warga Takut ke Lokasi Pembunuhan dan Perkosaan Pendeta, Jasadnya Ditemukan Keesokan Hari

“Korban bercerita ke keluarga bahwa dia diberi dan disuruh mengkonsumsi narkoba dan dilakukan pencabulan terhadap dirinya,” tambah AKBP Bayuaji.

Mendengar penuturan korban, pihak keluarga yang merasa tak terima kemudian segera menghampiri AD di kediamannya dan menyeretnya ke kantor Polres Tanah Datar.

Sementara itu, korban masih berada dalam perawatan medis.

“Sedangkan korban saat ini masih dilakukan opname di rumah sakit karena kejang-kejang dan mengigau,” ujar AKBP Bayuaji.

Pihak kepolisian menerima laporan atas adanya kejadian tersebut pada Sabtu (6/4/2019), kemudian segera melakukan proses lebih lanjut atas tersangka.

“Satreskrim Polres Tanah Datar telah mengungkap kasus perbuatan cabul dan melibatkan anak dalam penggunaan narkoba, serta menarik keuntungan dari perbuatan cabul,” ucap AKBP Bayuaji.

AD ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Datar dan ditahan di sel tahanan setempat.

“AD dilaporkan telah menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” tutur AKBP Bayuaji.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved