Pengeroyokan Siswi SMP
Terungkap Motif dan Barang Bukti 3 Pelaku Pengeroyokkan Siswi SMP, Ternyata Tak Cuma Karena Sindiran
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 3 tahun 6 bulan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tiga pelaku perundungan dan penganiayaan terhadap siswi SMP di Pontianak, Kalimatan Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini disampaikan oleh KBP M. ANWAR NASIR, S.I.K, M.H selaku Kapolresta Pontianak.
Dilansir Grid.ID dari IGTV yang diunggah akun Instagram @kapolresta_ptk_kota pada Rabu (10/4/2019), ketiga pelaku itu yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
"Tersangka satu FZ alias LL umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat."
"Yang kedua TR alias AR umur 17 tahun, epalajr dan beralamat di Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota."
"Kemudian yang ketiga NB alias EC umur 17 tahun juga, pelajar beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat," jelasnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya tetapi tidak secara bersama-sama mengeroyok seperti itu," tutur Kombes Pol Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/4/2019) malam.
"Tetapi dalam waktu yang bersamaan kemudian mereka melakukan koordinasi dengan tersangka lainnya," lanjutnya.
"Kemudian korban lari dan dianiaya tersangka kedua, kemudian tersangka yang ketiga," jelas Kombes Pol Anwar Nasir.
• Akun Facebook Diduga Milik Audrey Beredar, Gustika Hatta: Itu Bukan Justifikasi untuk Melukai Korban
• Prabowo : Katanya Pemilu Jujur, tapi Belum Mulai Saja Sudah Ada yang Nyoblos
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 3 tahun 6 bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," kata Kombes Pol Anwar Nasir.
Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana.
"Sehingga ini ancamannya dibawah hukuman sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 3 tahun 6 bulan," ujarnya.