Pengeroyokan Siswi SMP

Terungkap Motif dan Barang Bukti 3 Pelaku Pengeroyokkan Siswi SMP, Ternyata Tak Cuma Karena Sindiran

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 3 tahun 6 bulan.

Editor: khairunnisa
Kolase Instagram/Tribun Pontianak
Pelaku pengeroyokan Audrey akhirnya buka suara di Mapolresta Pontianak 

"Sehingga ini dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak bahwa dibawah 7 tahun akan dilakukan diversi," sambungnya.

Terdapat dua motif tersangka tega melakukan perbuatan tersebut.

"Sementara motifnya tadi ya dua tadi. Setelah kami dalami dari tersangka bahwa ini ada rasa dendam, rasa kesal tersangka terhadap korban yang suka nyindir-nyindir masalah tadi pacarnya satu salah satu tersangka ini," jelas Kapolresta Pontianak.

"Yang kedua masalah tersangka yang ibunya sudah meninggal dunia tetapi masih diungkit-ungkit tentang pernah berhutang terhadap korban sebesar RP 500 ribu, padahal itu sudah dibayar," lanjutnya.

5 Rumor yang Perlu Diluruskan Soal Kasus Perundungan Audrey, Motif Asmara hingga Perusakan Kelamin

Beda Nasib dengan Audrey, Siswi SMP Ini Bunuh Diri Karena Tak Tahan Sering Dianiaya Teman Sekolahnya

Pihak kepolisian juga sudah menyita beberapa barang bukti dari tersangka.

"Sementara barang bukti yang kami sita adalah handphone dari para tersangka, kemudian juga ada beberapa sendal yang dipakai untuk melempar, kemudaian ada beberapa yang terkait dengan penganiayaan ini," kata Kombes Pol Anwar Nasir.

Pihak kepolisian bekerjasama dengan pihak KPPAD Kalbar terus melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap korban dan tersangka, yang sama-sama masih berusia anak.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan tadi juga sudah dilakukan pendampingan dengan orangtua, dengan bapak, kemudian juga dari KPPAD."

"Kita terus melakukan kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak, karena ini baik korban maupun tersangka juga sama-sama anak," lanjut Kombes Pol Anwar Nasir.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan olah TKP terkait kasus ini.

Selain itu juga akan diadakan rekonstruksi sehingga ada persesuaian.

"Sudah ada olah TKP dan kami juga tadi juga atas arahan dan atensi juga dari Ditreskrimum Polda Kalbar mungkin kita akan melakukan juga rekonstruksi sehingga ada persesuaian."

"Mungkin tahap awal kita akan menggunakan peran pengganti dulu karena ini merupakan anak-anak, baik korban maupun tersangka adalah semuanya anak-anak sehingga perlakuan terhadap mereka kita juga harus hati-hati."

"Sehingga memang kerjasama dengan media agar tetap menjaga privasi dari adek-adek kita ini yang masih berstatus anak," pungkasnya.

Cerita Ustaz Abdul Somad ke Prabowo : Kalian Punya Jari 10, Kenapa yang Diangkat Cuma 2 ?

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Polisi Ungkap Motif dan Barang Bukti dari Tiga Orang Pelaku yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perundungan dan Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved