Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Nekat Masih Kampanye di Masa Tenang, Caleg Bisa Kena Sanksi Pembatalan

Bahkan jika ada Calon Anggota Legislatif (Caleg) ataupun tim kampanye melakukan aktifitas kampanye maka akan ditindak tegas.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
anggota Panwaslu Kota Bogor menertibkan spanduk caleg dan partai memasuki masa tenang Pemilu 2019 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Mulai hari ini Minggu (14/4/2019) proses Pemilihan Umum ( Pemilu) serentak memasuki masa tenang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor Yustinus Eliyas mengatakan bahwa masa tenang diberlakukan hingga pencoblosan surat suara pada 17 April 2019.

Ia pun menegaskan bahwa pada masa tersebut tidak adalagi kegiatan kempanye.

Bahkan jika ada Calon Anggota Legislatif (Caleg) ataupun tim kampanye melakukan aktifitas kampanye maka akan ditindak tegas.

Sanksinya pun tidak main-main, bahkan bisa sampai pembatalan calon.

"Sampai tanggal 17 tidak boleh ada aktifitas atau slogan atau atribute atau apapun terkait alat peraga kampanye terpasang lagi, Caleg itu tidak boleh ada kegiatan aktifitas kampanye dihentikan tidak adalagi," katanya usai apel pemberdihan alat peraga kampanye di Lapangan Kresna, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Yustinus pun memastikan tidak terkecuali untuk kegiatan yang dibungkus dengan acara sosial.

"Apapun itu, Itu tidak diperbolehkan lagi tidak diperbolehkan karena yang dibolehkan itu internal partai di dalam tempat partai atau ruangan partai, Sanksi terberatnya kalau ketahuan itu bisa pembatalan calon karena mengganggu hari tenang," ujarnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved