Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pemilu 2019

H-1 Jelang Pencoblosan, Bapenda Kota Bogor Bantu Tertibkan APK Pada Papan Reklame Ukuran Besar

Sementara itu penertiban APK secara serentak juga sudah dilakukan Bawaslu Kota Bogor sejak kemarin hingga hari ini.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Bapenda Kota Bogor turut tertibkan alat peraga kampanye jelang hari pencoblosan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satu hari jelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, petugas lapangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) daerah Kota Bogor ikut membantu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa (16/4/2019).

Penertiban APK tersebut dilakukan petugas Bapenda saat sedang melakukan penertiban reklame ataupun spanduk iklan produk yang tidak membayar pajak.

Penertiban tersebut dilakukan sejak pagi hingga sore hari.

"Iya tadi sambil sekalian jalan, ada tugas juga dari pimpinan, sekalian lewat kalau ada APK tolong ditertibkan juga," kata Joni petugas Bapenda Kota Bogor ketika di temui di Jalan Pajajaran saat sedang menertibakan APK Caleg pada papan reklame.

Alhasil enam spanduk berukuran besar yang dipasang di papan reklame di Jalan Ir H Djuanda, dan Jalan Pajajaran pun berhasil diturunkan.

Penurunan APK tersebut dilakukan dengan menggunakan alat manual dan tang.

"Agak sulit memang kalanu yang tinggi, enggak pakai alat apa apa, kan di belakangnya ada seperi anak tangga," katanya.

Sementara itu penertiban APK secara serentak juga sudah dilakukan Bawaslu Kota Bogor sejak kemarin hingga hari ini.

Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas mengatakan bahwa pembersihan APK dilakukan secara serentak.

"Apel siaga 08.00 WIB pembersihan serentak Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bogor bersamaa stalkholder terkait," katanya usai apel.

Pembersihan APK dilakukan oleh anggota gabungan yang dibagi kedalam enam unit kelompok.

Yustinus menegaskan bahwa pada radius 300 meter dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus bebas dari APK.

"Hari ini kita akan melakukan pembersihan APK serentak karena radius 300 meter dari tempat TPS harus bersih dari alat peraga kampanye," tegasnya.

Ia juga meminta agar para Tim Kampanye ataupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan aktifitas apapun yang ada kaitannya dengab kampanye.

"Memasuki hari tenang ini sampai tanggal 17 tidak boleh ada aktifitas atau slogan atau atribute atau apapun terkait alat peraga kampanye terpasang lagi, Caleg itu tidak boleh ada kegiatan aktifitas kampanye dihentikan tidak adalagi," katanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved