Jaksa Penuntut Umum Masih Susun Memori Kasasi untuk Perkara Kekerasan Joni & Jeni

Kekecewaan atas putusan hakim ini pun diunggah ke dalam situs petisi Change.org yang kini sudah mencapai lebih dari 20 ribu petisi.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Regie Komara 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Perkara kekerasan seksual Joni (14) dan Jeni (7) kini akan segera maju Mahkamah Agung.

Joni dan Jeni (nama sama samaran) merupakan korban kekerasan seksual yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Namun Majelis Hakim memutus bebaskan terdakwa yang diketahui berinisial HI (41).

Kekecewaan atas putusan hakim ini pun diunggah ke dalam situs petisi Change.org yang kini sudah mencapai lebih dari 20 ribu petisi.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Regie Komara mengatakan bahwa terkait hal ini Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) melakukan upaya hukum memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Memori kasasi ini kita dikasih waktu 14 hari, kami menyusun memori kasasi dan akan kami ajukan ke MA melalui pengadilan setempat dan pihak terdakwa juga mempunyai hak untuk melakukan sanggahan atas memori kasasi yaitu dengan kontra memori kasasi," kata Regie saat ditemui TribunnewsBogor.com di kantornya, Rabu (24/4/2019).

Memori kasasi ini, kata dia, sampai saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Nantinya Hakim Agung di MA akan memutuskan terkait perkara kekerasan seksual bocah Joni dan Jeni ini.

"Proses kasasi sekarang kami masih menyusun memori kasasi. MA mengkoreksi putusan sebelumnya, apakah menerima atau menolak memori kasasi kami. Kalau diterima, MA mengkoreksi, kita gak sidang lagi, jadi Hakim Agung di sana memeriksa berkas, baru keputusan," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved