Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Kakak Beradik Diputus Bebas, Jaksa Yakin Pelaku Bersalah
Dakwaan pertama yakni melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewaBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial HI (41) diputus bebas dalam Sidang Putusan Di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor pada 25 Maret 2019 lalu.
Dinilai ada kejanggalan terhadap putusan hakim ini, perkara ini dimuat dalam petisi dengan nama samaran korban di bawah umur bernama JN (14) dan JI (7) di situs petisi Change.org yang kini sudah mencapai 20 ribu lebih tandatangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Regie Komara menjelaskan bahwa sidang tuntutan perkara ini dilakukan pada Kamis tanggal 7 Februari 2019 lalu.
Terdakwa HI alias DP bin KW didakwa dengan dakwaan akumulatif.
Dakwaan pertama yakni melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
"Pasal yang mengancamnya itu diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindung anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Regie saat ditemui TribunnewsBogor.com di kantornya, Rabu (24/4/2019).
Kemudian dakwaan kedua, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan anak dilakukan perbuatan cabul.
Dakwaan kedua ini diatur dalam pasal 82 UU no 35 tahun 2014 junto pasal 64.
Serta, kata dia, perbuatan ini merupakan perbuatan berlanjut karena dilakukan dari tahun 2016 sampai tahun 2018.
Selain fakta di persidangan, kata Regie ada hal yang memberatkan dan jadi pertimbangan, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mempunyai dampak negatif terhadap moral generasi muda, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut kami menuntut kepada Majelis Hakim PN Cibinong menyatakan terdakwa telah melakukan sebagaimana yang kita dakwakan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun dan denda Rp 20 juta sibsider 6 bulan kurungan," katanya.
Namun dalam sidang putusan ada Senin, 25 Maret 2019, Majelis Hakim berkeyakinan lain.
Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan tidak terbukti sehingga hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum.
Regie mengaku bahwa pihaknya pun kemudian melakukan upaya hukum memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kini masih dalam tahap penyusunan.
"Kalau berdasarkan di persidangan kami yakin, tapi kan majelis hakim berkeyakinan lain dari apa yang kami yakini, itu menjadi kewenangan majelis hakim juga. Atas keputusan tersebut kami melakukan upaya hukum (memori kasasi)," ungkapnya.