Istri Jadi TKW Selama 7 Tahun, Pulang Ke Tanah Air Bawa 2 Anak Langsung Gugat Cerai Suami

Pria bernama Nur Rohman (45) terkejut ketika sang istri mengajukan gugatan cerai setelah pulang ke tanah air.

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Damanhuri
tribunnewsBogor.com
ilustrasi perceraian 

Istri Jadi TKW Selama 7 Tahun, Pulang Ke Tanah Air Bawa 2 Anak Langsung Gugat Cerai Suami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Meninggalkan keluarga untuk waktu yang lama demi mencari rezeki memang menjadi keputusan yang sangat berat.

Terutama, bagi para Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang harus meninggalkan keluarga hingga bertahun-tahun lamanya.

Batin pun akan terasa berat karena harus berpisah dalam waktu yang cukup lama dengan anak dan istri atau suami.

Tapi apa jadinya bila saat kembali ke tanah air, tiba-tiba pasangan mengajukan gugatan cerai?

Hal itu ternyata kini dialami oleh seorang pria asal Pekalongan, Jawa Tengah yang istrinya menjadi TKI.

Pria bernama Nur Rohman (45) terkejut ketika sang istri mengajukan gugatan cerai setelah pulang ke tanah air.

Dikutip dari Tribun Jateng, Nur Rohman sudah tidak bertemu dengan sang istri selama 7 tahun karena bekerja di luar negeri.

Ahok Akhirnya Buat Klarifikasi Hubungannya Dengan Puput, Bahas Soal Perceraian dengan Veronica Tan

7 Tahun Bersama, Adele dan Simon Konecki Bercerai

Ini Sosok Suami Kelima Cinta Penelope, Pilih Bercerai Setelah Istri Divonis Kanker Stadium 3

"Saya sudah tidak bertemu dengan istri selama 7 tahun karena istri saya bekerja di luar negeri. Kalau saya bekerja di sini sebagai nelayan," katanya, Kamis (2/5/2019).

Lanjutnya, gugatan cerai yang dilayangkan istrinya itu dilakukan tiga bulan lalu.

Nur tak menyangka istrinya tega melayangkan gugatan cerai.

Padahal, selama 7 tahun dia menunggu kedatangan sang istri yang bekerja sebagai TKI di luar negeri.

Dirinya juga kaget ketika istrinya pulang, sudah membawa dua anak.

Ia juga yakin kalau dua anak yang dibawa istrinya itu bukan anak kandungnya.

Patugas di Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan tengah melayani masyarakat, Kamis (2/5/2019).
Patugas di Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan tengah melayani masyarakat, Kamis (2/5/2019). (Tribun Jateng/budi susanto)

"Saya yakin keduanya bukan anak saya," tegasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved