Tukang Cuci Ini Raup Rp 639 Juta, Menipu Pemuda dengan Mengaku Bisa Bantu Loloskan Jadi Polisi
Kepada korban dan keluarganya, Helen Fransisca membingkai kata suapaya dipercaya dirinya adalah istri dan keluarga besar polri.
Cerita Tukang Cuci Freelance Raup Rp 639 Juta, Penipu dengan Iming-iming Bisa Meloloskan Jadi Polisi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Niswatun Badriyah alias Anis alias Helen Fransisca, usianya 25 tahun. Pekerjaannya sebagai tukang cuci freelance di Denpasar.
Namun, penghasilannya bisa menembus Rp 639 juta. Sayangnya, keuntungannya itu didapat dari cara menipu.
Tak tanggung-tanggung "cara bermainnya" dengan menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi polisi.
Dalam kasus tukang cuci freelance ini, korbannya adalah Niat I Ketut Widiyantara Udayana.
Kepada korban dan keluarganya, Helen Fransisca membingkai kata suapaya dipercaya dirinya adalah istri dan keluarga besar polri.
Setelah korban terpedaya, barulah pelaku melancarkan aksinya.
Helen Fransisca mengaku istri dan anggota polisi dan keluarga besarnya anggota polisi.
Pelaku pun mengenal dan dekat denganb banyak jendral serta pejabat teras di tubuh Polri.
Pelaku siap membantu korban untuk bisa lolos sebagai anggota polisi.
Menariknya, pelaku ini tinggal ngekos di kediaman korban.
"Dia (terdakwa Niswatun) kos di tempat saya selama 6 bulan. Dia mengaku keluarga polisi. Suaminya polisi, bapaknya polisi. Kebetulan anak saya mau menjadi anggota," ungkap ibu kandung saksi korban, Ni Made Muliadi saat bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/5).
Dikatakan Ni Made Muliadi, terdakwa yang juga mengaku bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN) ini bisa meloloskan anaknya menjadi polisi dengan menyiapkan sejumlah uang. Terungkap, Ni Made Muliadi mengeluarkan uang Rp 639 juta untuk menjadikan anaknya polisi.
"Terdakwa bilang uang Rp 150 juta itu sudah tidak bayar apa-apa. Dari 150 juta, selanjutnya dia minta lagi dan minta lagi. Total saya bayar ke terdakwa Rp 639 juta. Uang itu kata terdakwa buat nombok," jelas ibu rumah tangga ini.
Setelah membayar ratusan juta, saksi korban I Ketut Widiyantara Udayana ikut test namun tidak lulus.
