Pengacara Kivlan Zen Bantah Kliennya Hendak ke Luar Negeri Saat Dicegah di Bandara

Pitra Romadoni membantah kliennya ingin berpergian ke luar negeri sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media massa.

Editor: Vivi Febrianti
Twitter @murtadhaOne
Kivlan Zen dicekal bepergian ke luar negeri 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni, menyatakan kliennya hendak pergi ke Batam saat menerima surat pencegahan ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019) sore kemarin.

Pitra Romadoni membantah kliennya ingin berpergian ke luar negeri sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media massa.

"Dia berangkat ke Singapura atau Brunei, ditangkap ataupun tersangka, itu tidak benar adanya. Yang benar dia berangkat ke Batam," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu siang.

Pitra Romadoni mengemukakan, Kivlan Zen terbang ke Batam untuk menemui keluarganya yang tinggal di sana.

Ia juga membantah ada penangkapan terhadap Kivlan Zen.

"Hari ini dia bersama cucu-cucunya dan anaknya, tidak ada penangkapan terhadap beliau, tidak ada (status) tersangka terhadap beliau," ujar Pitra Romadoni.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Staf Kostrad itu dicegah ke luar negeri karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan Zen diajukan seorang wiraswasta bernama Jalaludin.

Laporan tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan Zen dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Saat ini, penyidikan kasus tersebut ditangani penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Bantah Kivlan Zen Hendak ke Luar Negeri Saat Dicegah di Bandara"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Egidius Patnistik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved