BPN Sebut Ancam Penggal Kepala Jokowi Bentuk Aspirasi, TKN Beri Reaksi: Ngomong Gitu Dibolehkan?

Novel Bamukmin menyebut ancam penggal kepala Jokowi bentuk aspirasi, langsung disoraki oleh penonton Mata Najwa.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube/Najwa Shihab
Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Novel Bamukmin dan Jubir TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily debat soal kasus pengancam akan penggal kepala Jokowi di acara Mata Najwa, Rabu (16/5/2019). 

BPN Sebut Ancam Penggal Kepala Jokowi Bentuk Aspirasi, TKN Beri Reaksi: Ngomong Gitu Dibolehkan?

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Novel Bamukmin mengatakan, aksi yang dilakukan pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi adalah bentuk aspirasi.

Hal itu disampaiakan oleh Novel Bamukmin di acara Mata Najwa, Rabu (15/5/2019) malam.

Usai menyebut bahwa aksi itu merupakan bentuk aspirasi, Novel Bamukmin langsung disoraki oleh penonton yang hadir di studio.

Kejadian itu berawal saat Najwa Shihab memutar video seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

"Kalau itu (video ancam penggal kepala Jokowi) bagaimana kita menafsirkan itu?," tanya Najwa Shihab kepada Novel Bamukmin.

Di luar dugaan, Novel Bamukmin menyebut kalau aksi itu hanya sebuah bentuk aspirasi biasa.

"Jadi kita lihat, ini kan aspirasi daripada masyarakat," katanya kemudian memberikan jeda.

"Aspirasi?," tanya Politikus PDIP Aria Bima yang juga jadi narasumber.

Namun, tak hanya dari pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) yang protes dengan jawaban Novel Bamukmin.

Terdengar para penonton di studio bersorak untuk Novel Bamukmin.

Tanggapi BPN Prabowo-Sandi Tak Percaya MK, Mahfud MD:Jangan Kira MK Main-main Yang Penting Ada Bukti

Menyadari adanya protes, Novel Bamukmin pun kemudian berusaha menjelaskan.

"Ya artinya menyampaikan kekecewaannya selama ini, dengan apa yang ketidak adilan yang ada di negara ini," katanya.

Ia kemudian membandingkan kasus tersebut dengan kasus anak usia 16 tahun yang mengancam menembak Jokowi.

"Itu juga harusnya diproses dong," kata Novel Bamukmin.

Mendengar pernyataan itu, Jubir TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily pun ikut berkomentar.

"Itu diproses mas," katanya.

"Mana prosesnya sampai saat ini kita gak dapet hasilnya," ujar Novel Bamukmin lagi.

TKN Jokowi-Maruf Anggap Prabowo Subianto Terima Hasil Penghitungan Bila Tak Gugat ke MK

"Sekarang sedang diproses di kejaksaan, menurut undang-undang, kasus yang melibatkan anak-anak tidak boleh dipublikasi," kata Ace Hasan Syadzily.

"Nah itu berarti kita tunggu hasilnya nanti," kata Novel Bamukmin.

Kemudian tampak Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Riza Patria ikut memberikan tanggapan.

"Yang kita kecewa adalah pada rezim ini, banyak sekali ada ketidak adilan, itu kami kecewa," ujarnya.

Mendengar itu, Aria Bima tampak mengembalikan ke pertanyaan Najwa Shihab di awal.

"Itu dibolehkan? Ngomong kayak gitu dibolehkan nggak?," tanya Aria Bima.

Prabowo Tolak Hasil Pilpres, Yenny Wahid : Tidak Logis

Kemudian Ahmad Riza Patria berusaha menjelaskan bahwa ada ketidak adilan.

"Saya sederhana menjawab itu, siapapun di republik ini kalau salah dihukum sesuai aturan undang-undang, yang jadi masalah di mana keadilan," tandasnya.

Lihat videonya di menit ke 5.10

Perekam dan penyebar video jadi tersangka

Selang dua hari setelah penangkapan HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video itu.

Masing-masing berinisial IY dan R. IY ditangkap di di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019) pukul 11.00 WIB.

Kemudian R ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

Keduanya langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum pada pukul 18.00, kedua perempuan itu hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.

"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu.

Sketsa Wajah Korban Mutilasi di Malang Disebar, Sugeng Terduga Pelaku Ungkap Pesan Terakhir Korban

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.

IY pun dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini," ujar Argo.

Satu orang lainnya masih berstatus saksi Hingga Rabu malam, satu perempuan lainnya yang berinisial R masih diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran video ancaman itu.

Penyidik masih menyelidiki keterkaitan R dalam perekaman dan penyebaran video ancaman itu.

"Dia mengakui ada di video itu. Kami masih periksa dan kami dalami statusnya. Saat ini masih saksi," ujar Argo.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved