Kabar Artis

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Maia Estianty Menulis : Allah Ingin Kita Intropeksi

Terdakwa kasus vlog idiot sekaligus musisi Ahmad Dhani ini divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019)

Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Divonis 1 tahun penjara, Ahmad Dhani tak menerimanya dan bersikeras untuk mengajukan banding.

Seusai pembacaan vonis Ahmad Dhani tersebut, sang mantan istri Maia Estianty tiba-tiba mengunggah sebuah tulisan kata-kata bijak atau quote.

Dalam tulisan tersebut, Maia Estianty mengingatkan bahwa hanya Allah lah sang penolong, sehingga manusia pun dimita untuk intropkesi atas segala perbuatan buruk yang dilakukannya.

Quote yang ditulis Maia Estianty ini banyak yang berkomentar ditujukan untuk Ahmad Dhani.

Terdakwa kasus vlog idiot sekaligus musisi Ahmad Dhani ini diketahui divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Suami Mulan Jameela ini  dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim saat memberikan vonis sambil mengetuk palu di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Berandai-Andai Irwan Mussry Jadi Suaminya Sebelum Ahmad Dhani, Maia Disinggung Soal Al El Dul

Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata majelis hakim.

Vonis untuk Ahmad Dhani sekarang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada April 2019 lalu.

Saat itu, jaksa menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.

Ahmad Dhani keluar dari Rutan Medaeng untuk memeriksakan giginya yang sakit, Senin (8/4/2019).
Ahmad Dhani keluar dari Rutan Medaeng untuk memeriksakan giginya yang sakit, Senin (8/4/2019). (tribun jatim/kukuh kurniawan)

Tak berapa setelah vonis dijatuhkan, dilansir TribunnewsBogor.com dari laman Instagram Maia Estianty, mantan istri Ahmad Dhani ini pun mengunggah sebuah tulisan.

Dalam latar belakang tulisan tersebut terdapat seorang pria yang tengah mengaji.

"Apapun peristiwa hidup yang berat dan tidak enak (ujian hidup) itu karena Allah ingin kita intropeksi dan kembali kepadanya," tulis Mia Estianty dilansir TribunnewsBogr.com, Selasa (11/6/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved