Kabar Artis

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Maia Estianty Menulis : Allah Ingin Kita Intropeksi

Terdakwa kasus vlog idiot sekaligus musisi Ahmad Dhani ini divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019)

Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

Dia menyimpulkan tiga point fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim.

Pertama, bahwa keterangan saksi ahli yang terlibat dalam pembuatan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa subjek hukum yang menjadi korban dalam pasal 27 ayat 3 adalah perorangan, bukan lembaga hukum.

"Tapi saya dilaporkan oleh koalisi bela NKRI, bukan perorangan," katanya usai sidang.

Ahmad Dhani serta Mulan Jameela
Ahmad Dhani serta Mulan Jameela (kolase TribunJatim/instagram @mulanjameela1)

"Kedua, ada saksi yang diajukan tim jaksa yang menyebut kasus Vlog Idiot bukan masuk pasal 27 ayat 3, melainkan penghinaan ringan pasal 315.

"Selanjutnya adalah fakta yang disembunyikan. Bahwa pelapor adalah pelaku persekusi. Pelapor yang sempat bersaksi di persidangan adalah pelaku persekusi," jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved