Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko, Panglima TNI dan Luhut Pandjaitan Jadi Penjamin
Mayjen (Purn) Soenarko ditahan di Rutan Guntur atas tuduhan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penangguhan penahanan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dikabulkan Polri.
Seperti diketahui, Mayjen (Purn) Soenarko ditahan di Rutan Guntur atas tuduhan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Ini masih proses administrasi. Bila sudah selesai, beliau akan ditangguhkan penahanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman Pak Luhut," ujarnya.
Meski telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko tetap berjalan.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.
• Siapa Mantan Danjen Kopassus Soenarko yang Ditahan Jelang Aksi 22 Mei ? Ini Profil Singkatnya
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).
Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.
• Beberkan Kecurangan Pemilu, BPN Putar Video Sidak Istri Mantan Danjen Kopassus di Gudang Kotak Suara
"Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional.
Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangguhan Penahanan Soenarko Dikabulkan, Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin"
Penulis : Devina Halim
Editor : Sabrina Asril