Tergiur Emas Batangan Gaib dari Dalam Tanah, Pria Ini Rugi Rp 50 Juta, Polisi Sita Toples dan Termos

Korban tertipu oleh iming-iming dukun palsu yang mengaku dapat menarik emas batangan secara gaib.

Pixabay.com
Ilustrasi emas batangan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Maksud hati ingin mendapatkan harta dengan cara mudah, Kudori (51), warga Kecamatan Banjar Agung, Provinsi Lampung malah mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini tertipu oleh iming-iming dukun palsu yang mengaku dapat menarik emas batangan secara gaib.

Syaratnya, korban harus menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada pelaku.

Bukannya emas batangan yang didapat, Kudori justru kehilangan uang Rp 50 juta.

Ia menyerahkan uang tersebut kepada dukun palsu bernama Sukijantoro (44) alias Guntoro, warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada November 2018.

“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung, Selasa, 25 Juni 2019 siang. Ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/237/VI/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjar Agung,” kata Kompol Rahmin, Kamis, 27 Juni 2019.

Berbekal laporan dari korban, petugas Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tuba bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku.

Dukun palsu bernama Sukijantoro (tengah) alias Guntoro bersama barang bukti yang diamankan polisi.
Dukun palsu bernama Sukijantoro (tengah) alias Guntoro bersama barang bukti yang diamankan polisi. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)

Hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengendus dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Rabu, 26 Juni 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut pengakuan korban, penipuan ini bermula saat pelaku menunjukkan benda yang menyerupai emas batangan.

Pelaku mengatakan, emas batangan itu diperoleh dengan cara ditarik dari dalam tanah.

Tetapi, pelaku meminta beberapa syarat yang harus dipenuhi korban.

Ilustrasi dukun
Ilustrasi dukun (net)

Pelaku mengatakan, penarikan emas batangan dari dalam tanah dilakukan secara gaib tanpa harus menggali.

“Korban pun mengikuti semua ritual yang diajukan oleh pelaku. Tetapi setelah batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 40 hari, seperti yang dikatakan oleh pelaku kepada korban, ternyata emas batangan yang dijanjikan oleh pelaku tidak pernah ada. Korban pun mengalami kerugian sebanyak Rp 50 juta,” beber Rahmin.

Adapun barang bukti yang disita berupa kardus minyak goreng, termos nasi, toples, dua buah kaleng biskuit, dan dua lembar kain mori putih ukuran 45 x 38 cm persegi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved