Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Ratna Sarumpaet Berharap Divonis Bebas
Jelang sidang, Ratna terlihat cukup tenang. Ia tiba di pengadilan sekitar pukul 09.03, didampingi putrinya Atiqah Hasiholan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hampir lima bulan berlalu usai menjalani sidang perdananya pada 28 Februari lalu, terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet akan segera mendengarkan putusan Majelis Hakim.
Sidang putusan perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (11/7/2019).
Jelang sidang, Ratna terlihat cukup tenang. Ia tiba di pengadilan sekitar pukul 09.03, didampingi putrinya Atiqah Hasiholan.
Baru turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ratna langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh puluhan awak media, terutama soal harapannya di sidang putusan ini.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. Saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta yang menunjukkan saya bersalah secara hukum," kata Ratna.
"Harapannya ya bebas dong, kan nggak ada faktanya," tambah dia.
Jika harapannya terwujud, ia menilai Indonesia memiliki kemajuan sebagai negara hukum.
• Atiqah Hasiholan Berharap Ratna Sarumpaet Divonis Bebas oleh Hakim
• Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Dirawat di Rumah Sakit
Namun, Ratna belum memikirkan langkah selanjutnya andaikata vonis Hakim bertolak belakang dari harapannya.
"Nanti saja kita pikirin lagi," ujar Ratna, yang kemudian berjalan memasuki ruang tunggu tahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa menilai Ratna telah bersalah lantaran menyebarkan berita bohong tentang penganiayaannya.
Ia didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Vonis Ratna Sarumpaet
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet.
Sidang vonis Ratna itu dijadwalkan berlangsung hari ini, pukul 08.30 WIB.
