Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Ratna Sarumpaet Berharap Divonis Bebas

Jelang sidang, Ratna terlihat cukup tenang. Ia tiba di pengadilan sekitar pukul 09.03, didampingi putrinya Atiqah Hasiholan.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019). 

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, membenarkan agenda tersebut.

"Iya (hari ini) sidang bu RS dengan agenda putusan," ujarnya pada Kamis (11/7/2019).

Sebelum Majelis Hakim mengetuk palu, Desmihardi berharap mereka dapat mempertimbangkan pleidoi yang telah dibacakan oleh terdakwa.

"Harapan kami sebagai kuasa hukum, majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pleidoi baik yang kami ajukan maupun pleidoi pribadi yang ibu RS sampaikan," katanya.

Desmihardi melanjutkan agar majelis hakim dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keyakinan hakim.

"Bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi, dan tidak terbukti," harapnya.

Di lain pihak, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe, mengatakan agar Majelis Hakim memutuskan berdasarkan tuntutan yang diajukan pihaknya.

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana seperti dalam pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requisitoir kami," tandasnya.

Ratna Sarumpaet Siap Terima Vonis

Aktivis Ratna Sarumpaet mengaku siap menerima vonis Majelis Hakim atas kasus yang menjeratnya.

"Ya siap lah, harus siap, Insya Allah. Mudah-mudahan Hakim bisa memberikan keputusan yang benar dan adil ya," ujar Ratna usai menjalani persidangan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (25/6/2019).

Ketua Majelis Hakim, Joni, mengatakan bahwa sidang putusan bakal digelar pada 11 Juli 2019.

"Pekan depan Majelis mendapat tugas. Karena Majelis tidak ada ditempat, putusan diundur Insya Allah Kamis, 11 Juli 2019," tutur Joni.

Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.

Ratna dinilai terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved