Ancam Gelar Unjuk Rasa Besar-besaran, Perisai Bogor Desak KPK Jemput Paksa Rachmat Yasin

Unjuk rasa tersebut terkait tuntutan Perisai Cabang Bogor kepada KPK untuk segera menjemput mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin

Penulis: Tsaniyah Faidah | Editor: Damanhuri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendengarkan vonis yang disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/11/2014). Dalam sidang tersebut, Rachmat Yasin dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Tsaniyah Faidah

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Ketua Umum Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) Cabang Bogor, Hasyemi Faqihudin mengklaim pihaknya bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jakarta pekan depan.

Unjuk rasa tersebut terkait tuntutan Perisai Cabang Bogor kepada KPK untuk segera menjemput mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin atas dugaan kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi.

Pasalnya, hingga kini Rachmat Yasin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga diperiksa oleh KPK dengan alasan sakit.

Padahal jadwal pemeriksaan seharusnya sudah dilakukan pada Jumat (5/7/2019) lalu.

Menurut Hasyemi, alasan sakit karena dipanggil KPK sudah berlangsung sangat lama.

Sehingga ia meminta kepada KPK agar tersangka Rachmat Yasin atau yang akrab disapa RY segera diproses.

"Cari RY kemana pun. Jemput dia dan segera proses. Sudah lama sekali RY mangkir. Kami rakyat Bogor merasa dikhianati atas kepemimpinannya," katanya, Rabu (17/7/2019).

Hasyemi juga meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, sebab menurutnya ada banyak oknum SKPD yang terlibat kongkalikong.

"Jika sampai saat ini RY belum dijemput, pekan depan Perisai Bogor akan mengepung KPK dengan aksi unjuk rasa," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014 silam yang juga menimpanya.

Rahmat Yasin sendiri baru bebas pada 8 Mei 2019 usai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Ia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Tak hanya uang, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi lain berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved