Guru Madrasah Terancan Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

Korban belakangan takut untuk berangkat ke sekolah sehingga menimbulkan kecurigaan pada diri ibu korban.

Editor: Damanhuri
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/7/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Djunaidi bin Yanto (53) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara usai menjadi pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur.

Ia tega mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya), seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).

Korban merupakan murid di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (23/7/2019) lalu usai terungkapnya pengakuan korban.

Korban belakangan takut untuk berangkat ke sekolah sehingga menimbulkan kecurigaan pada diri ibu korban.

Setelah didesak ibunya, Mawar lantas menceritakan pencabulan yang dilakukan Djunaidi.

"Korban akhirnya menceritakan bahwa ia sudah menjadi korban pencabulan oleh gurunya," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/7/2019).

Mendengar cerita anaknya, ibu Mawar kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi pun mengambil langkah dengan melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil visum, terlihat ada bekas luka pada kemaluan dan tanda-tanda kekerasan pada kemaluan korban.

"Atas dasar itu kami melakukan pengembangan dan menemukan pelaku pencabulan terhadap korban adalah gurunya, yang merupakan oknum ASN," ucap Budhi.

Pelaku diketahui merupakan guru olahraga di MI tersebut. Ia sudah bekerja di sekolah itu sejak 30 tahun belakangan.

Adapun aksi pencabulan oleh Djunaidi sudah dilakukan sejak enam bulan belakangan.

Djunaidi sudah melakukan pencabulan sebanyak enam kali dalam waktu enam bulan terakhir.

"Pelaku sering mengancam kalo tidak nurut maka tindakan ini yang membuat murid menjadi tertekan dan menuruti apa yang diinginkan pelaku," kata Budhi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun. Karena pelaku adalah guru dari korban, maka hukuman ditambah 1/3-nya," ucap Budhi.

 (TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved