Identitas Pria Pemakan Kucing Hidup Terungkap, Sering Minum Jamu di Warung Kini Terancam Dipenjara
Identitas Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup Terungkap, Grandong Terancam Dipenjara
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Identitas Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup Terungkap, Grandong Terancam Dipenjara
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Indentitas pria yang diduga memakan seekor kucing hidup hidup belakangan mulai terungkap.
Pria yang dikabarkan berasal dari Banten itu kini terancam hukuman 9 bulan penjara setelah videonya tersebut viral di media sosial.
Aksi pria pemakan kucing itupun menuai kecaman dari berbagai pihak terutama para pecinta binatang.
Polisi pun telah mengidentifikasi lokasi di video viral pria yang tengah memakan kucing tersebut.
Menurut polisi, lokasi dalam video viral pria memakan kucing hidup hidup itu berada di Jlaan Haji Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar, pria yang ada dalam video tersebut dapat dijerat pasal berlapis.
Yakni, pasal 302 dan 490 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019) dikutip dari Tribunnews.com
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.
• Ibu Muda Hamil 3 Bulan Ditemukan Bersimbah Darah bersama Pria Bukan Suaminya, Pembantu Histeris

Identitas Pelaku
Pria yang ada dalam video diketahui bukan warga sekitar.
Menurut informasi yang diterima polisi, pria tersebut biasa di panggil Abang Grandong dan berasal dari Banten.