Polemik Ratna Sarumpaet

Dahnil Anzar Bandingkan Hoax Ratna Sarumpaet dengan Kecolongan Jokowi, Budiman Sudjatmiko Bahas Ahok

Dahnil Aanzar kembali mengungkit soal beberapa kecolongan Jokowi dan emmbandingkannya dengan kasus hoax Rtana Sarumpaet.

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Youtube Najwa Shihab
Budiman Sudjatmiko dan Dahnil Anzar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Debat antara kubu Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi ini terjadi dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (10/10/2018).

Debat ini masih menyangkut kasus hoax Ratna Sarumpaet yang menyeret beberapa anggota kubu Prabowo-Sandi.

Dahnil Anzar selaku jubir Prabowo-Sandi menyebutkan bahwa tak hanya Prabowo yang kecolongan dengan kebohongan Ratna Sarumpaet, tapi juga Jokowi pernah terjebak.

Jebakan yang berhasil menyeret Jokowi ini contohnya seperti Arcandra.

"Banyak kok dalam konteks lain, Jokowi juga sering dibohongi, misalnya soal Arcandra. Ini masalah instrumen negara lho," tutur Dahnil Anzar.

Lebih lanjut, Najwa Shihab selaku pembawa acara pun menampilkan beberapa berita terkait kecolongan Jokowi.

Kecolongan tersebut diantaranya seperti kewarganegaraan Arcandra, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3) dan mengenai penandatanganan terkait kenaikan uang mobil pejabat

"Kecolongan ini fatal sekali, karena Pak Jokowi punya instrumen yang lengkap sebagai presiden. Karena ini terkait martabat bangsa.

Ini lebih parah karena melanggar undang-undang,"  tutur Dahnil Anzar.

Dinilai Tak Dalami Hoaks Ratna Sarumpaet, Amien Rais Sindir Jokowi Saat Kecolongan Lantik Arcandra

Budiman Sudjatmiko pun lantas memberikan pernyataan untuk menjawab Dahnil Anzar.

Menurutnya, kecolongan yang dilakukan Jokowi ini terkait masalah adanya miss komunikasi atau kekeliruan dalam kebijakan.

Namun, jika membandingkan dengan kasus hoax Ratna Sarumpaet maka akan sangat berbeda.

"Sesuatu disebut hoax, itu ketika ada indikasi pelanggaran hukum. Apa yang dilakukan Pak Jokowi dengan segala kelemahannya, itulah kekeliruan kebijakan," tutur Budiman Sudjatmiko.

Pasalnya, menurut Budiman, kebijakan tersebut tidak bisa dipidanakan.

Sementara kasus hoax ini justru melanggar hukum sehingga pelakunya perlu dipidanakan dan tak bisa diselesaikan dengan minta maaf.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved