Ramadan 2019

Kentut di Dalam Air, Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Kata Ustaz

Penulis: Uyun
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kentut

Kentut di Dalam Air, Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Kata Ustaz

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Diantara 8 hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang, baik itu mulut, hidung, telinga, maupun lubang alat kelamin (qubul dan dubur).

Lantas banyak yang penasaran, apakah Kentut di dalam air itu membatalkan puasa Ramadhan?

Pasalnya diketahui bahwa yang dimaksud dengan Kentut adalah adanya udara yang keluar dari saluran anus (dubur).

Nah, ada juga yang menganggap bahwa ketika Kentut di dalam air, secara tak langsung akan ada sebagian air yang masuk ke dalam saluran anus ketika selesai mengeluarkan udara.

Lantas apakah hal tersebut akan membatalkan puasa Ramadhan?

Dilansir TribunnewsBogor.com dari laman nu.or.id dari tulisan Ustaz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, begini penjelasan lengkapnya:

3 Menu Buka Puasa Berdasarkan Sunnah Nabi, Boleh Tidak Ganti Kurma dengan Kolak?

Tanya Pak Ustaz : Berbagai Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

Tips Menahan Lapar Saat Puasa Ramadhan, Ahli Gizi Sarankan Ini, Dijamin Manjur !

Ada 2 penjelasan dalam emmandang soal Kentut di dalam air itu apakah membatalkan puasa.

Pertama, apabila seseorang yang sedang berpuasa Kentut di dalam air, lalu terasa olehnya adanya cairan yang masuk ke dalam anus (dubur), maka hal tersebut dapat membatalkan puasanya.

Kedua, ketika tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap dihukumi sah.

Ketentuan hukum tersebut sama halnya dengan permasalahan lainnya.

ilustrasi (tribun kaltim)

Seperti tatkala seseorang yang sedang berpuasa melakukan buang air besar, lalu di pertengahan mengeluarkan kotoran tiba-tiba ia memutusnya dengan berpindah posisi hingga akhirnya terdapat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus, maka hal demikian dapat membatalkan puasanya.

Sebab berpindah posisi pada saat buang air besar adalah hal yang tidak perlu untuk dilakukan.

Penjelasan hukum ini secara tegas disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

قوله: ( دخول طرف أصبع ) ومثله غائط خرج منه ولم ينفصل ثم ضم دبره ودخل شيء منه إلى داخل دبره حيث تحقق دخول شيء منه بعد بروزه ؛ لأنه خرج من معدته مع عدم حاجة إلى ضم دبره .

Halaman
1234

Berita Terkini