Tak hanya itu, Asep Iwan Iriawan juga menegaskan kalau pihak kepolisian tak perlu menunggu laporan untuk menindak kasus tersebut.
"Jangankan ada laporan, nggak ada laporan pun yang namanya penyidik atau polisi harus menindaklanjuti, karena deliknya delik makar," katanya.
Ini videonya :
Eggi Sudjana Tuding Salah Alamat
Eggi Sudjana mengatakan, tuduhan makar yang diarahkan kepadanya terkait ucapan people power adalah salah alamat.
Eggi Sudjana mengatakan, ia tidak sedang mempermasalahkan pemerintahan yang ada sekarang, melainkan soal pemilihan calon presiden.
"Kesalahan konstruksi hukum. Yang kita persoalkan adalah capres. Bukan presiden. Jadi kalau kita people power dituduh makar itu salah alamat. Karena kita tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah. Kita hanya mempersoalkan capres yang curang," ucap Eggi Sudjana di depan kantor Bawaslu, Kamis (9/5/2019).
• Soal Demo Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, Sandiaga Uno: Kita Harus Dengar
Eggi Sudjana menyebut capres nomor urut 01 telah berbuat curang yang terstruktur, sistematif, dan masif selama pemilu dan patut didiskualifikasi.
Ia menyebutkan, diskualifikasi peserta pemilu tertuang pada Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Harus didiskualifikasi. Dan yang hitungan-hitungan yang salah itu harus dipidana empat tahun," kata dia.
Untuk itu, hari ini Eggi Sudjana akan kembali membawa massanya yakni Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) untuk menggelar aksi di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badam Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi oleh karena itu, besok kita akan ulangi dari Istiqlal, Insya Allah kemenangan Prabowo," tutupnya.