Eggi Sudjana Sebut Tuduhan Makar Salah Alamat, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana dan Asep Iwan Iriawan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengomentari soal penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar.

Menurutnya, hal itu sudah tepat disangkakan kepada Eggi Sudjana oleh pihak kepolisian.

"Sudah jelas, apalagi di undang-undang kan jelas perbuatannya kalau makar itu kan pasal 87 juncto 107-110 mengatakan, jadi kalau disebut makar itu niat, jadi niatnya apa, kan jelas kalimat-kalimatnya, di Youtube atau media sosial nampak, jadi apa yang dilakukan oleh penyidik adalah tepat," kata Asep Iwan Iriawan dilansir TribunnewsBogor.com dari acara Primetime di Youtube metrotvnews, Jumat (10/5/2019).

Ia juga menjelaskan, seseorang ditetapkan tersangka yakni karena perbuatan, atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup, diduga melakukan tindak pidana.

"Ketika penegak hukum polisi menyatakan seseorang perbuatan makar, artinya polisi punya bukti permulaan bahwa di A si B di D itu melakukan yang selama ini adalah makar," ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa makar dibagi dalam tiga kategori.

Pertama, sesuai dengan Pasal 104 KUHP. Pasal itu berbunyi " Makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang berbunyi “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang berbunyi “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Asep Iwan Iriawan pun menjelaskan, dalam kasus ini ditulis pasal 107 juncto 110 artinya dituduh mau menggulingkan pemerintahan dengan cara permufakatan jahat, yaitu ada dua orang atau lebih melakukan kejahatan.

Massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Batal Demo di KPU, Ini Penjelasan Polisi

"Nah jadi ketika seseorang mau mengumpulkan massa, entah people power atau lainnya, pokoknya ketika orang dikumpulkan membuat kekuatan, dan sifatnya menghasut, mengajak sesuatu yang harus ada prosedur, ketika itu dilakukan, ada seruan-seruan yang sifatnya 'menggulingkan' pemerintah di mulai dengan ada niat, dengan ada tindakan permulaan, itulah makar," jelasnya.

Namun, ia menyebut jika orang yang disangkakan itu merasa keberatan, sah-sah saja.

Bahkan ia menegaskan, sesuai pengalamannya, penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar oleh pihak kepolisian ini sudah tepat.

"Kalau berdasarkan pengalaman empiris, atau akademis, ya tepat, karena orang tidak boleh melakukan seruan-seruan mengajak orang ketika ada pemerintahan yang sedang berlangsung," kayanya.

"Ya katakanlah berakhir Oktober, tapi tiba-tiba sekarang ada proses demokrasi pemilu yang kita tunggu tanggal 22, tapi mengumpulkan massa, dan ketika massa ada seruan-seruan yang intinya adalah melawan kekuasaan yang sah itu tidak boleh, karena kekuasaan bisa diganti pada waktunya. Jika ada seruan mengganti belum pada waktunya, ya itu makar," tambahnya.

Partai Demokrat Sebut Prabowo Tak Mungkin Dapat 62%, Kivlan Zen : SBY Orangnya Licik

Tak hanya itu, Asep Iwan Iriawan juga menegaskan kalau pihak kepolisian tak perlu menunggu laporan untuk menindak kasus tersebut.

"Jangankan ada laporan, nggak ada laporan pun yang namanya penyidik atau polisi harus menindaklanjuti, karena deliknya delik makar," katanya.

Ini videonya :

Eggi Sudjana Tuding Salah Alamat

Eggi Sudjana mengatakan, tuduhan makar yang diarahkan kepadanya terkait ucapan people power adalah salah alamat.

Eggi Sudjana mengatakan, ia tidak sedang mempermasalahkan pemerintahan yang ada sekarang, melainkan soal pemilihan calon presiden.

"Kesalahan konstruksi hukum. Yang kita persoalkan adalah capres. Bukan presiden. Jadi kalau kita people power dituduh makar itu salah alamat. Karena kita tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah. Kita hanya mempersoalkan capres yang curang," ucap Eggi Sudjana di depan kantor Bawaslu, Kamis (9/5/2019).

Soal Demo Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, Sandiaga Uno: Kita Harus Dengar

Eggi Sudjana menyebut capres nomor urut 01 telah berbuat curang yang terstruktur, sistematif, dan masif selama pemilu dan patut didiskualifikasi.

Ia menyebutkan, diskualifikasi peserta pemilu tertuang pada Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Harus didiskualifikasi. Dan yang hitungan-hitungan yang salah itu harus dipidana empat tahun," kata dia.

Untuk itu, hari ini Eggi Sudjana akan kembali membawa massanya yakni Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) untuk menggelar aksi di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badam Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi oleh karena itu, besok kita akan ulangi dari Istiqlal, Insya Allah kemenangan Prabowo," tutupnya.

Berita Terkini