Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

2.340 Istri Ajukan Gugat Cerai di Kabupaten Bogor

Rata-rata karena masalah ekonomi. Selanjutnya adanya pihak ketiga atau pihak laki-laki dinilai kurang bertanggungjawab

Editor: Vovo Susatio
Huftingtonpost.com
Ilustrasi perceraian 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR – Kalangan perempuan menjadi pihak yang paling banyak mengajukan gugatan cerai di wilayah Kabupaten Bogor.

Hingga melewati pertengahan tahun ini, terdata sekitar 2.340 gugatan cerai dari pihak istri terhadap suami.

Sepanjang Januari-Agustus 2015, Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor menerima sekitar 2.600 gugatan cerai.

Dari ribuan gugatan cerai itu, sebanyak 90 persen didominasi gugat cerai istri terhadap suaminya.

Wakil Panitera PA Cibinong, Kabupaten Bogor, Pupu Sarifuddin menjelaskan, penyebab gugatan cerai bermacam-macam.

"Paling banyak karena masalah ekonomi," ujarnya, Selasa (15/9/2015).

Selain gugatan cerai, Pupu menjelaskan, sejak Januari-Agustus pihaknya juga menerima 1.100 permohonan.

"Gugatan perceraian paling banyak, sekitar 98 persen. Dua persennya gugatan waris, harta gono gini dan izin poligami," ujarnya.

Faktor perceraian yang paling banyak melatarbelakangi gugatan perceraian sangat beragam.

"Rata-rata karena masalah ekonomi. Selanjutnya adanya pihak ketiga atau pihak laki-laki dinilai kurang bertanggungjawab," katanya.

Dari gugatan perceraian, kata Pupu, gugat cerai yang diajukan oleh pihak istri paling besar dibandingkan cerai talak yang dilakukan suami terhadap istrinya.

"Dari Januari hingga Agustus, gugat talak hanya 504 gugatan. Sedangkan gugat cerai, mencapai 1.550 gugatan," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved