Sembilan Bandar dan Satu Kurir Narkoba di Bogor Diringkus Polisi
Sembilan dari sepuluh pelaku yang ditangkap adalah bandar dan seorang lagi kurir.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Sembilan bandar narkoba dan satu kurir di Kota Bogor ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Bogor Kota.
Sembilan dari sepuluh pelaku yang ditangkap adalah bandar dan seorang lagi kurir.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra Hermawan mengatakan, ke sepuluh pelaku ditangkap ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Bogor dalam dua pekan.
"Wilayah Bogor sendiri mobilitasnya sama dengan Jakarta, jadi perdaran narkoba disini cukup rawan," katanya di Mapolres Bogor Kota, Senin (5/20/2015).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 21,18 gram dan ganja 700,45 gram.
Para tersangka yang ditangkap diantaranya,SK, AG, FJ, PL, AY, MFS, W, RGP, dan AA
Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra mengatakan para tersangka ini kerap beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
"Wilayah Bogor sendiri mobilitasnya sama dengan Jakarta, jadi perdaran narkoba disini cukup rawan," katanya di Mapolres Bogor Kota, Senin (5/20/2015).
Selain mengamankan pelaku narkoba, pihaknya juga mengamankan 2 orang pengoplos miras yang berinisial WOS dan DMS.
Keduanya diketaui merupakan residivis karena pernah tersangkut kasus yang sama.
"Kita amankan miras oplosan jenis ciu sebanyak 92 liter. Mereka biasa menjual di warung-warung penjual jamu dan warung kecil," kata mantan Kapolres Kepulauan Seribu ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 UU nomer 35 TH 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(*)