BNN: I-Doser Tidak Masuk Dalam Undang-Undang Narkotik
Stimulan suara yang mengalir dari telingan ke pikiran
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Suut Amdani
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGSINDUR - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan aplikasi I-Doser dipastikan bukan jenis narkotika.
"Bukan narkotik, itu hanya stimulan suara yang mengalir dari telingan ke pikiran," kata Kepala Humas BNN, Irjen. Selamet Pribadi, pada TribunnewsBogor.com.
Hasil ini didapat setelah tim ahli BNN yang terdiri dari psikolog, dokter serta bagian lab, melakukan pengujian.

"Dari referensi pakar itu, I-Doser bukan termasuk klasifikasi sebagaiaman yang tertuang dalam UU Narkotik," katanya.
(Baja juga: Waspada Beredar Narkoba Digital)
Dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik, narkotik merupakan zat, baik tanaman, sintetis maupun bukan, yang dapat menurunkan kesadaran, merubah perilaku pengguna.
"Nah, I-doser ini tidak termasuk ke dalam itu," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kepala-humas-bnn-jakarta_20151014_101309.jpg)