BNN: I-Doser Tidak Masuk Dalam Undang-Undang Narkotik

Stimulan suara yang mengalir dari telingan ke pikiran

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Suut Amdani
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Kepala Humas BNN Jakarta, Irjen. Selamet Pribadi tampak sedang menelepon saat di Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Rabu (14/10/2015). 

Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGSINDUR - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan aplikasi I-Doser dipastikan bukan jenis narkotika.

"Bukan narkotik, itu hanya stimulan suara yang mengalir dari telingan ke pikiran," kata Kepala Humas BNN, Irjen. Selamet Pribadi, pada TribunnewsBogor.com.

Hasil ini didapat setelah tim ahli BNN yang terdiri dari psikolog, dokter serta bagian lab, melakukan pengujian.



"Dari referensi pakar itu, I-Doser bukan termasuk klasifikasi sebagaiaman yang tertuang dalam UU Narkotik," katanya.

(Baja juga: Waspada Beredar Narkoba Digital)

Dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik, narkotik merupakan zat, baik tanaman, sintetis maupun bukan, yang dapat menurunkan kesadaran, merubah perilaku pengguna.

"Nah, I-doser ini tidak termasuk ke dalam itu," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved