Kisah Para Jaksa 'Nakal' yang Dilaporkan Memeras Hingga Hamili Tahanan
YI diminta untuk melayani nafsu sang jaksa agar hukuman yang membelit suaminya diperingan. Hal itu dituruti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR - Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor Jawa Barat dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena diduga memaksa seorang istri terdakwa berrhubungan badan.
Jaksa berinisial YY itu dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (13/10/2015).
YY dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial YI yang juga merupakan istri dari terdakwa yang tengah berperkara di Kejaksaan.
YI diminta untuk melayani nafsu sang jaksa agar hukuman yang membelit suaminya diperingan. Dan, YI telah memenuhi permintaan dari YY. (Selengkapnya baca : Oknum Jaksa di Cibinong Bogor Paksa Istri Terdakwa Berhubungan Badan)
Kasus jaksa 'nakal' yang memanfaatkan pengaruhnya bukan kali ini saja terjadi.
Menurut catatan Tribunnews.com, di berbagai daerah pernah terungkap oknum jaksa nakal yang terjerat berbagai aduan, mulai dugaan pemerasan hingga dugaan asusila.
Kuras ATM dan Peras Terdakwa
Pada Mei 2015, seorang jaksa dari Kejari Surabaya harus menjalani pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim terlebih.
Itu akibat perkara dugaan pemerasan terhadap terdakwa narkoba, Go Ka Yuan alias Stanley, warga Wonorejo Surabaya.
Stanley dalam sidang bernyanyi dimintai uang Rp 450 juta untuk meringankan hukuman, dan sudah dibayar Rp 80 juta.
(Baca juga Peras Terdakwa Rp 80 Juta, Jaksa di Kejari Surabaya Tidak Boleh Sidang)
Masih di Surabaya, seorang jaksa berinisial RW, jaksa penuntut umum (JPU) perkara penggelapan dengan terdakwa Dr, pria asal Bekasi justru terjerat persoalan akibat pekerjaannya.
Jaksa RW awalnya menyita dua kartu ATM milik terdakwa. Di dalam rekening, ada uang sekitar Rp 1,5 miliar. Uang inilah yang diduga dikuras oleh sang jaksa.
Seorang oknum jaksa bernama Subri juga pernah ditangkap KPK. Subri adalah saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Subri ditangkap bersama seorang wanita pengusaha Lusita Ani Razak (LAR) di sebuah hotel di kawasan Senggigi, Mataram, Pulau Lombok, Sabtu (14/12/2014), sekitar pukul 19.15 Wita. "Dia (Subri) menangis saat dibawa petugas KPK," kata seorang pejabat KPK, Minggu sore.