Kisah Para Jaksa 'Nakal' yang Dilaporkan Memeras Hingga Hamili Tahanan

YI diminta untuk melayani nafsu sang jaksa agar hukuman yang membelit suaminya ‎diperingan. Hal itu dituruti

Editor: Yudie Thirzano
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (dua kanan) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat (kanan), juru bicara KPK Johan Budi, dan seorang penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok, Subri, sebagai pihak penerima suap, dan Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap, dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR - Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor Jawa Barat dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena diduga memaksa seorang istri terdakwa berrhubungan badan.

Jaksa berinisial YY itu dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (13/10/2015).

YY dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial YI yang juga merupakan istri dari terdakwa yang tengah berperkara di Kejaksaan.

YI diminta untuk melayani nafsu sang jaksa agar hukuman yang membelit suaminya ‎diperingan. Dan, YI telah memenuhi permintaan dari YY. (Selengkapnya baca : Oknum Jaksa di Cibinong Bogor Paksa Istri Terdakwa Berhubungan Badan)

Kasus jaksa 'nakal' yang memanfaatkan pengaruhnya bukan kali ini saja terjadi.

Menurut catatan Tribunnews.com, di berbagai daerah pernah terungkap oknum jaksa nakal yang terjerat berbagai aduan, mulai dugaan pemerasan hingga dugaan asusila.

Kuras ATM dan Peras Terdakwa

Pada Mei 2015, seorang jaksa dari Kejari Surabaya harus menjalani pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim terlebih.

Itu akibat perkara dugaan pemerasan terhadap terdakwa narkoba, Go Ka Yuan alias Stanley, warga Wonorejo Surabaya.

Stanley dalam sidang bernyanyi dimintai uang Rp 450 juta untuk meringankan hukuman, dan sudah dibayar Rp 80 juta.

(Baca juga Peras Terdakwa Rp 80 Juta, Jaksa di Kejari Surabaya Tidak Boleh Sidang)

Masih di Surabaya, seorang jaksa berinisial RW, jaksa penuntut umum (JPU) perkara penggelapan dengan terdakwa Dr, pria asal Bekasi justru terjerat persoalan akibat pekerjaannya.

Jaksa RW awalnya menyita dua kartu ATM milik terdakwa. Di dalam rekening, ada uang sekitar Rp 1,5 miliar. Uang inilah yang diduga dikuras oleh sang jaksa.

Seorang oknum jaksa bernama Subri juga pernah ditangkap KPK. Subri adalah saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Subri ditangkap bersama seorang wanita pengusaha Lusita Ani Razak (LAR) di sebuah hotel di kawasan Senggigi, Mataram, Pulau Lombok, Sabtu (14/12/2014), sekitar pukul 19.15 Wita. "Dia (Subri) menangis saat dibawa petugas KPK," kata seorang pejabat KPK, Minggu sore.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved