Air PAM di Bogor tidak Ngalir, Lakukan Saja Class Action
konsumen bisa melakukan class action ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAHSAREAL - Jika air PAM tidak mengalir, warga Kota Bogor bisa mengadukan hal itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor.
Bahkan, bila perlu konsumen bisa melakukan class action ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan.
"Selama ini kan persoalannya, kewajibannya sudah dilakukan konsumen, tapi haknya tidak diberikan," kata Mangahit Sinaga Ketua BPSK Kota Bogor kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (15/10/2015).
Mengahit menjelaskan, jika air PAM tidak mengalir secara normal, sebaiknya melayangkan keluhan terlebih dahulu pada perusahaan yang bersangkutan.
"Jika keluhan itu sudah disampaikan tapi tidak ada solusi, bisa mengajukan class action," katanya.
Tuntutan ini, langsung diajukan pada pengadilan Negeri Bogor dalam bentuk perdata.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/warga-cari-air_20151010_140229.jpg)