Oknum Jaksa Nakal di Cibinong Dibebastugaskan
Saat melapor, YI mengaku dirinya dipaksa untuk melayani perbuatan tidak pantas dan senonoh.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Lumumba Tambunan mengatakan, Jaksa YY yang bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai jaksa.
"YY tetap ngantor, tapi tidak diberi kewenangan untuk menangani kasus dulu," ujar Lumumba kepada TribunnewsBogor.com di kantornya, Kamis (15/10/2015).
Lumumba mengatakan, informasi soal kasus yang dilakukan anak buahnya itu diterima dari pengawas Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan sudah saya panggil dan dimintai klarifikasi," katanya.
Hingga saat ini pihaknya belum memutusukan sanksi bagi YY.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas Kejaksaan Agung," ujarnya.

TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat berinisial YY dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (13/10/2015). lalu.
YY dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial YI yang juga merupakan istri dari terdakwa yang tengah berperkara di Kejaksaan.
Baca juga : Oknum Jaksa Cibinong Ajak Yul Oral Seks
Saat melapor, YI didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot Bekasi atas dugaan pelecehan seksual.
Saat melapor, YI mengaku dirinya dipaksa untuk melayani perbuatan tidak pantas dan senonoh.
Atas kasus ini kuasa hukum YI, Manotar Tampubolon meminta Kejagung segera menindaklanjuti dan mengusut kasus tersebut.Termasuk memberikan sanksi tegas pada YY.
Menanggapi laporan tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto mengaku pihaknya sedang memeriksa kasus tersebut.
"Bagian Pengawasan telah memeriksa Jaksa YY. Nanti sanksinya, tergantung hasil pemeriksaan internal," kata Amir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kantor-kejaksaan-negeri-cibinong_20151015_182354.jpg)